Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Pejabat, Ini Syarat Masyarakat Bisa Bepergian Saat Ada Larangan Mudik

Kompas.com - 06/05/2020, 16:30 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.

Salah satunya, izin berpergian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, misalnya jika ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia.

"Termasuk pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah, seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras," kata Doni dalam konferensi pers dari Graha BNPB pada Rabu (6/5/2020).

"Demikian juga repatriasi, pekerja migran Indonesia, WNI pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," tutur dia.

Baca juga: Doni Monardo: Saya Tegaskan, Mudik Tetap Dilarang!

Selain itu, Doni menuturkan, izin berpergian dan berkegiatan diberikan kepada para ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"ASN, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentu berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," ucap Doni.

Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi mereka yang mendapatkan pengecualian izin berpergian ini. Secara umum, tiap orang yang bepergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.

Baca juga: Korlantas: 30.193 Kendaraan Diputar Balik Sejak Larangan Mudik Berlaku

Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

"Sejumlah syarat yang diwajibkan kepada mereka yang diberikan kesempatan berpergian adalah harus ada izin atasan minimal setara Eselon II, kepala kantor, wirausaha yang berhubungan dengan Covid-19 tapi tidak memiliki instansi, sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui kepala desa/lurah setempat," terang Doni.

Baca juga: Beda dengan Jokowi, Menhub Sebut Pulang Kampung dan Mudik Sama Saja

Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

"Masyarakat yang mendapatkan pengecualian wajib mendapatkan surat keterangan sehat. Mereka yang berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembali harus tetap sehat," jelasnya.

"Surat keterangan harus diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, klinik yang ada di daerah setelah melalui serangkaian tes kesehatan, termasuk PCR test dan rapid test," imbuh Doni.

Ia pun menegaskan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian ini tetap merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

Doni juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan peraturan mengenai larangan mudik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com