Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Imbas Covid-19, Banyak Perusahaan Desak Karyawannya Mengundurkan Diri

Kompas.com - 06/05/2020, 13:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan, pandemi covid-19 menjadi alasan utama terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini. 

Arif menuturkan, dari laporan aduan masyarakat yang masuk ke LBH Jakarta, setidaknya terdapat 35 kasus berkaitan dengan ketenagakerjaan dan 24 kasus di antaranya terkait PHK.

"Dari kasus PHK, hampir semuanya PHK dilakukan dengan background karena Covid-19 yang memaksa beberapa perusahaan yang tidak dikecualikan berhenti operasi atau work from home (WFH)," kata Arif dalam diskusi online, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: LBH Jakarta: THR Kerap Jadi Alat agar Perusahaan Tak Bayar Pesangon

Dari 24 kasus PHK, tidak hanya terjadi terhadap pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap, tetapi juga pekerja waktu tertentu atau kontrak.

Dengan alasan utama dampak Covid-19, banyak perusahaan yang mendesak pekerjanya untuk berhenti atau mengundurkan diri meski telah bekerja selama 5 hingga 7 tahun.

Cara tersebut dipilih agar perusahaan tidak perlu membayarkan pesangon.

Sebab, pekerja yang mengundurkan diri tidak akan mendapatkan pesangon melainkan hanya uang pisah atau uang penggantian hak.

Namun, kata Arief, banyak juga yang tidak mendapatkan apapun.

"Alasan-alasan PHK-nya cukup beragam. Di antaranya mereka didesak untuk mundur meskipun sudah bekerja 5-7 tahun, tidak dapat pesangon, tidak dapat apapun," kata dia.

Baca juga: 50.891 Pekerja Swasta Jadi Korban PHK akibat Pandemi Covid-19

"Dengan alasan untuk efisiensi perusahaan, dia (perusahaan) PHK karyawannya. Ada juga yang diputus kontrak secara sepihak. Kontrak belum selesai sudah diputus, sisa kontrak tidak dibayarkan," ucap Arief.

Selain itu, lanjut Arief, ada pula perusahaan yang menggunakan momentum Lebaran untuk melakukan PHK.

Perusahaan tersebut hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) tanpa pesangon.

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada hitungan tersendiri dalam pembayaran pesangon, sesuai masa kerja dan lainnya.

Baca juga: PAN Usulkan Pemerintah Subsidi Perusahaan Agar Tak Ada PHK

Selain PHK dan THR, aduan kasus ketenagakerjaan lainnya yang diterima LBH adalah soal perselisihan hak sebanyak 4 kasus, peselisihan kepentingan (perjanjian kerja) 2 kasus, dan penahanan ijazah 2 kasus.

Adapun LBH Jakarta membuka aduan warga via online baik melalui e-mail maupun telepon sejak 17 Maret 2020.

Hingga Selasa (5/5/2020), pengaduan yang masuk mencapai 154 aduan.

Dari kurun waktu tersebut, pengaduan paling banyak berkenaan dengan kasus gagal bayar untuk pinjaman online sebanyak 53 kasus, kasus ketenagakerjaan sebanyak 35 kasus.

Kemudian kasus utang-piutang sebanyak 13 kasus, masalah perjanjian jual beli sebanyak 6 kasus, dan wanprestasi sebanyak 4 kasus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com