Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 5 Mei, Total 30.193 Kendaraan Disuruh Putar Balik karena Nekat Mudik

Kompas.com - 06/05/2020, 12:00 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Total kendaraan yang diminta putar balik karena masih nekat mudik berjumlah 30.193 kendaraan hingga Selasa (5/5/2020).

“Hingga hari ke-12 Operasi Ketupat 2020, total keseluruhan kendaraan pemudik yang diputar balik 30.193 kendaraan,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Rinciannya, sebanyak 12.537 kendaraan di antaranya mengarah keluar wilayah Jabodetabek.

Kemudian, sebanyak 6.015 kendaraan yang nekat mudik bertolak dari Jawa Timur, 4.179 kendaraan dari Jawa Barat, 3.620 kendaraan dari Banten.

Baca juga: Nekat Mudik ke Madiun, Ratusan Kendaraan Pemudik Dipaksa Putar Balik

Pemulangan kendaraan yang nekat mudik tersebut juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah (2.170 kendaraan), Polda Lampung (818 kendaraan), dan Polda DIY (314 kendaraan).

Pada hari ke-12, Korlantas Polri mencatat penurunan jumlah kendaraan yang cukup signifikan dibanding hari sebelumnya.

Total 2.100 kendaraan pemudik yang dipulangkan pada Selasa kemarin. Jika dibandingkan dengan data pada Senin (4/5/2020) kemarin, sebanyak 2.365 kendaraan pemudik yang disuruh berputar arah.

Mayoritas kendaraan yang dipulangkan masih didominasi oleh kendaraan pribadi.

Baca juga: Kendaraan dari Jadetabek Paling Banyak yang Diminta Putar Balik

“Total pada hari ke-12, sebanyak 1.008 kendaraan pribadi, 362 kendaraan umum, 730 sepeda motor sehingga jumlahnya 2.100 kendaraan,” ujar Benyamin.

Diberitakan, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan soal pelarangan mudik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Pelarangan mudik itu berlaku mulai 24 April pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2020.

Selama 24 April hingga 7 Mei 2020, masyarakat yang masih nekat mudik hanya akan dikenakan sanksi pemulangan.

Setelah 7 Mei 2020, masyarakat yang melanggar ketentuan mudik tersebut akan terancam penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com