Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V Gelar Rapat Dengan Menhub Bahas Antisipasi Mudik Lebaran

Kompas.com - 06/05/2020, 10:58 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V menggelar rapat kerja secara virtual dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimoeljono serta Korlantas Polri, Rabu (6/5/2020).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus membahas tentang antisipasi mudik lebaran tahun 2020.

"Dalam rapat secara virtual ini dalam rangka membahas antisipasi mudik lebaran tahun 2020 1441 hijriyah di tengah pandemi covid-19," kata Lasarus.

Baca juga: Kata Kemenhub Soal Sanksi Mudik Mulai 7 Mei 2020

Lasarus mengatakan, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan melakukan mudik setiap tahun dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri tahun 2020. Namun, langkah tersebut tidak mungkin dilakukan selama masa pandemi.

"Dalam kondisi di pandemi ini perlu diterapkan kebijakan agar dapat mencegah penularan virus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Lasarus juga menyinggung peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah yang sudah mengatur pergerakan transportasi selama lebaran.

Baca juga: PSBB Jabar Dimulai Hari Ini, Ada 232 Titik Penyekatan Larangan Mudik

Lasarus meminta, Menteri Perhubungan Budi Karya untuk menjelaskan lebih detail terkait larangan mudik terutama di wilayah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Larangan sementara mudik berlaku Jabodetabek dan daerah lain yang menerapkan PSBB atau zona merah, baik transportasi darat, laut, kereta, udara kecuali untuk angkutan logistik, sanitasi dan pangan, oleh karena itu, dalam rapat ini komisi v hendak mendapatkan penjelasan dari menteri perhubungan dan PUPR dan Korlantas Polri," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com