JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sisa masa jabatan 2020-2021.
Dian mengisi jabatan Kepala PPATK yang ditinggalkan Kiagus Ahmad Badaruddin setelah Kiagus meninggal dunia pada 14 Maret lalu.
Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB. Acara diawali pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat utama di lingkungan PPATK.
Baca juga: KPK Diminta Libatkan PPATK dalam Seleksi Deputi Penindakan
Setelah pembacaan Keppres, Jokowi lalu memandu Dian mengucapkan sumpah jabatan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. Selanjutnya, Presiden Jokowi dan tamu yang hadir mengucapkan selamat kepada Dian Ediana Rae.
Pelantikan ini digelar dengan mengikuti protokol pencegahan Covid-19, yakni menjaga jarak dan menggunakan masker.
Jokowi dan tamu lain juga tak bersalaman langsung dengan Dian saat memberi ucapan selamat.
Sebelum menjadi Kepala PPATK, Dian Ediana merupakan Wakil Kepala PPATK yang dilantik untuk masa jabatan periode tahun 2016 hingga 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.