JAKARTA, KOMPAS.com - PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan.
Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta menilai, perppu tersebut tidak fokus untuk menangani Covid-19.
"Perppu ini layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: MK: Obyek Gugatan Uji Materi Perppu 1/2020 Hilang jika Ditetapkan Jadi UU
Hal ini tergambar dari postur anggaran yang dialokasikan untuk belanja pemerintah.
Sukamta mengatakan, total anggaran untuk belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial lebih kecil dibandingkan dengan program pemulihan ekonomi nasional.
"Postur anggaran untuk insentif kesehatan sebesar Rp 75 triliun dan insentif social safety net Rp 110,1 triliun, lebih kecil dibanding insentif pemulihan ekonomi Rp 185 triliun dan insentif industri Rp 220,1 triliun," jelasnya.
Ia menilai Perppu 1/2020 lebih banyak memuat soal dampak ekonomi akibat Covid-19.
Baca juga: DPR Setuju Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi di MK Terus Berjalan
Sukamta mengatakan, mestinya pemerintah memprioritaskan anggaran agar pandemi Covid-19 cepat mereda sekaligus memberikan bantuan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak dan rentan terdampak.
"Mestinya pemerintah prioritaskan anggaran untuk selesaikan pandemi Covid-19 secepatnya dan juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin, rentan miskin, para buruh yang di PHK dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini," kata Sukamta.
Ia mengatakan, sejak perppu diterbitkan pada akhir Maret 2020, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan Covid-19.
Kekurangan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan hingga reagen untuk tes PCR Covid-19 masih jadi persoalan.
Baca juga: Perppu 1/2020 Bakal Disetujui sebagai UU, Pengawasan Pengelolaan Anggaran Diprediksi Jadi Sulit
"Hingga hari ini keluhan dari banyak rumah sakit kekurangan APD, laboratorium kekurangan reagen untuk pengujian tes swab, sementara masih banyak masyarakat ekonomi bawah yang terdampak belum mendapat bantuan jaring pengaman sosial," ucapnya.
"Saya kira ini indikasi nyata perubahan anggaran perppu belum berdampak nyata penyelesaian Covid-19," tegas Sukamta.
Selain itu, Sukamta menyatakan perppu berpotensi melangar konstitusi.
Menurutnya, ada sebagian pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu contohnya, Pasal 12 ayat (2).
Baca juga: PAN Akan Bahas Perppu Penanganan Covid-19 dan RUU Cipta Kerja di Rakernas