Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setia Untung Arimuladi Dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung

Kompas.com - 04/05/2020, 14:45 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi resmi dilantik sebagai Wakil Jaksa Agung.

Pelantikan digelar di Sasana Baharuddin Lopa, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020), dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Adapun posisi Wakil Jaksa Agung kosong usai ditinggalkan Arminsyah yang meninggal dunia akibat kecelakaan mobil.

Baca juga: Akan Kembalikan Berkas Paniai, Kejagung: Tak Satu Pun Petunjuk Dilaksanakan Komnas HAM

Kecelakaan itu diketahui terjadi di Jalan Tol Jagorawi, 4 April 2020.

Dalam sambutannya, Burhanuddin berpesan kepada Setia agar dapat berkontribusi terhadap pola pikir hingga budaya kerja di institusi Kejagung.

"Diharapkan mampu aktif menyusun strategi kebijakan yang dapat membantu pelaksanaan tugas, pembinaan, penguatan organisasi kejaksaan, program reformasi birokrasi kejaksaan tidak boleh berhenti melainkan harus berjalan dengan konkret," kata Burhanuddin seperti disiarkan langsung melalui Youtube, Senin.

Pada upacara tersebut, dilantik pula dua pejabat Kejagung lainnya.

Baca juga: Kejagung Teliti Berkas Peristiwa Paniai yang Dilengkapi Komnas HAM

Salah satunya adalah pengganti Setia selaku Kepala Badiklat Kejagung yaitu, Tony Tribagus Spontana.

Kepada Tony, Jaksa Agung meminta agar menghasilkan anggota yang profesional, tangguh, disiplin, hingga berintegritas.

Diharapkan, para jajaran Korps Adhyaksa mencerminkan penegakan hukum yang berbasis pada keadilan dan kebenaran.

Terakhir, Fadil Zumhana dilantik sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga: Kejagung Akan Kembalikan Lagi Berkas Penyelidikan Peristiwa Paniai ke Komnas HAM

Burhanuddin berharap Fadil berkontribusi dalam pengambilan keputusan Jaksa Agung sesuai bidangnya.

"Dengan menyelesaikan tugas-tugas khusus yag telah dipercayakan serta memberikan masukan maupun pertimbangan produktif, kreatif, dan inovatif," tutur dia.

Rotasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 76/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 27 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com