JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melantik Irjen Andap Budi Revianto sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/5/2020).
Yasonna meminta Andap dapat mendeteksi segala bentuk penyimpangan sedini mungkin supaya inspektur jenderal tidak hanya bertindak setelah adanya pelanggaran.
"Saya tidak mau inspektorat jenderal bertindak setelah ada kejadian tetapi inspektorat jenderal harus mengantisipasi adanya dugaan penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Yasonna saat membacakan sambutan.
Baca juga: Yasonna Lantik 3 Pejabat Kemenkumham, 2 di Antaranya Jenderal Polisi
Yasonna menuturkan, pengawasan di Kementerian Hukum dan HAM merupakan sebuah tantangan karena Kemenkumham mempunyai 800 satuan kerja dari tingkat pusat hingga kota/kabupaten.
Untuk itu, Yasonna meminta Andap melakukan terobosan dalam meningkatkan moralitas dan etika pegawai serta mengawasi pelayanan publik.
"Sebagai Irjen, saudara haus mampu meningkatkan indeks integritas Kementerian Hukum dan HAM menjadi lebih baik, jangan berikan ruang untuk kolusi, korupsi, dan nepotisme," kata Yasonna.
Baca juga: Lantik Dirjen Pemasyarakatan dari Polri, Yasonna Minta Atasi Masalah Narkoba
Seperti diketahui, Andap sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Kepulauan Riau. Ia dimutasi ke Kemenkumham melalui Surat Telegram Nomor ST/1378/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Mungkin saja ritme dan gaya kerja di kepolisian dan di Kementerian Hukum dan HAM agak sedikit berbeda. Tapi saudara sama-sama abdi negara. Saya percaya, di manapun ditempatkan, sebagai abdi negara kita akan mampu menyesuaikan diri," ujar Yasonna.
Diberitakan sebelumnya, Yasonna melantik tiga pimpinan tinggi madya dan sejumlah pimpinan tinggi pratama di lingungan Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/6/2020).
Tiga pimpinan tinggi madya yang dilantik adalah Irjen Reinhard Silitonga sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Jhoni Ginting sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, dan Irjen Andap Budhi Revianto sebagai Inspektur Jenderal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.