JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat tiga ancaman nyata yang dialami pekerja pers di tengah pandemi Covid-19.
Pertama, terkait ekonomi. Di saat perekonomian terus memburuk akibat wabah, perusahaan media ikut terkena dampaknya.
Para jurnalis yang semestinya menjadi garda terdepan penyampaian informasi tentang Covid-19, dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan gaji, penundaan hingga dirumahkan.
"PHK sepihak, upah kerja yang rendah, gaji yang telat dibayar, dan kekerasan fisik sebenarnya sudah menjadi permasalahan serius bagi pekerja media di Indonesia hingga saat ini," kata Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (4/5/2020).
Baca juga: LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji
"Namun pandemi Covid-19 laiknya virus yang memperparah kondisi kesejahteraan jurnalis dan mengancam kebebasan pers di Indonesia," lanjutnya.
Ade mengatakan, posko pengaduan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dibuka LBH Pers dan AJI Jakarta sejak 3 April hingga 2 Mei 2020 telah menerima 61 pengaduan pelanggaran ketenagakerjaan.
Pengadu tersebar dari 14 media atau grup media yang berkantor di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Rincian aduannya yaitu, 26 orang terkena PHK sepihak, 21 orang dirumahkan tanpa gaji atau dengan pemotongan gaji, 11 orang mengalami pemotongan/penundaan upah atau tunjangan, serta 3 lainnya tak dapat meliput selama pandemi.
Baca juga: Hari Kebebasan Pers Dunia
Mayoritas media mengambil tindakan ini dengan dalih adanya pandemi Covid-19 sebagai force majeur atau keadaan darurat.
Namun, menurut Ade, berdasarkan peraturan perundang-undangan, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan.
"Alasan force majeur tidak dapat serta merta digunakan untuk menghalalkan PHK ataupun pemotongan dan penundaan gaji. Misalnya force majeur sebagai alasan PHK, diatur dalam Pasal 164 Ayat (1)," ujar Ade.
Selain persoalan ketenagakerjaan, kasus kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput ihwal Covid-19 juga dinilai mengancam kebebasan pers.
Baca juga: Pandemi Corona, Ini Cara Kerja Aman untuk Jurnalis
Sejak penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19, sudah terjadi sedikitnya 3 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Dua diantaranya dialami jurnalis bernama Mohammad Hashemi Rafsanjani dan Dinar saat melakukan peliputan kejadian warga meninggal diduga kelaparan di masa pandemi Covid-19 di Banten, 20 April lalu.
Keduanya menerima perlakukan intimidasi, penghalangan hingga penghapusan hasil liputan.