JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melonggarkan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini agar pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari rayadan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pelonggaran ini akan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.
Total dana atau likuiditas yang didapat dari pelonggaran pembayaran iuran selama tiga bulan ini mencapai Rp 12,36 triliun.
Baca juga: MPR Setuju Anggaran Lembaga Dipotong Rp 27 Miliar dan Tak Ada THR
"Penundaan pembayaran Lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun," kata menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto lewat video conference usai rapat kabinet terbatas, Kamis (30/4/2020).
Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp 1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
Relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakarjaan ini merespons permintaan dari 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi pembayaran
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.
Baca juga: Serikat Pekerja Tuntut Audit Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR
RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran," ucap Ida.
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.