JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Hermanus bin Buron (36), seorang pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit merehabilitasi nama kliennya.
"Terkait rehabilitasi nama Hermanus, kami yakin klien kami itu sama sekali tidak bersalah dalam tindak pidana ini," ujar Even Sembiring saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Hermanus, Aktivitis Lingkungan Kotawaringin Timur, Meninggal Saat Jalani Penahanan
Sebelumnya, Hermanus meninggal dunia karena sakit di RSUD dr Murjani, Sampit pada pukul 00.30 WIB, Minggu (26/4/2020).
Hermanus mengembuskan nyawa ketika tengah menghadapi persidangan yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi dengan dakwaan mencuri buah sawit.
Selain menuntut merehabilitasi nama Hermanus, Even juga meminta majelis hakim dapat membebaskan dua terdakwa lainnya, Didik dan James Watt.
Dia meyakini, baik Hermanus, Didik, dan James Watt tidak bersalah atas tudugan pencurian 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP.
Baca juga: Petani yang Dituduh Curi Sawit Meninggal, MA, Kejaksaan, dan Polri Diminta Turun Tangan
"Jadi tuntutan kami meminta majelis hakim membebaskan, sekaligus merehabilitasi nama ketiga warga ini," katanya.
Even menambahkan, duduk perkara kasus ketiga terdakwa tak bisa dilepaskan dari adanya konflik agraria.
Menurutnya, yang perlu diselesaikan bukan hanya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya.
Melainkan penyelesaian konflik agraria yang tengah dihadapi oleh mereka.
"Jangan dilupakan juga, bukan cuma pembebasan, tapi ada persoalan konflik yang harus diselesaikan," tegas Even.
Baca juga: Walhi Sebut Rencana Jokowi Buka Lahan Baru Berpotensi Lahirkan Konflik Agraria
Dikutip dari Kompas.id, Hermanus ditangkap bersama Didik, warga Desa Penyang lainnya, pada 17 Februari 2020. Mereka dituduh mencuri 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP. Sejak saat itu ia ditahan.
Pada Sabtu, 7 Maret 2020, kerabat Hermanus dan Didik, James Watt, yang merupakan paralegal Walhi dan Sawit Watch, juga ditangkap di rumah milik Walhi di Jakarta. Ia dituduh menyuruh Hermanus dan Didik memanen sawit.
Bama Adiyanto, kuasa hukum ketiganya, mengungkapkan, yang dilakukan almarhum Hermanus dan Didik saat itu bukan mencuri, melainkan memanen buah sawit yang tumbuh di lahan yang mereka klaim milik warga Desa Penyang. Mereka menilai lahan itu bukan milik perusahaan karena berada di luar wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan.
”Mereka sedang protes sebenarnya, mengapa perusahaan itu beroperasi di luar HGU. Itu yang sedang diperjuangkan, harusnya tidak ditangkap. Masalah itu tidak disebut oleh JPU dalam persidangan,” kata Bama.
Baca juga: KPA Menilai RUU Pertanahan Langgengkan Konflik Agraria
Tim hukum pembela James Watt, Hermanus, dan Didik kemudian mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak tepat. Dakwaan itu tidak mengindahkan konflik sebenarnya yang terjadi dan keabsahan tanah tempat Hermanus dan Didik memanen sawit sebagai tempat kejadian perkara.
Menanggapi hal itu, Manajer Legal PT HMBP Wahyu Bimo mengungkapkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum karena menilai yang dilakukan para terdakwa merupakan pelanggaran hukum.
Lahan yang diklaim milik warga, menurut dia, merupakan lokasi yang akan disiapkan untuk pembangunan plasma untuk masyarakat yang diwakili sebuah koperasi.
”Kami membuka kesempatan kalau ada warga yang ingin mengelola plasma, tentunya lewat aturan dan koperasi,” kata Bimo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.