Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pengawasan Napi Asimilasi Dibenahi

Kompas.com - 29/04/2020, 19:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membuat inovasi dalam mengawasi para narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Anggota Ombudsman RI Adiarnus Meliala mengatakan, inovasi harus dilakukan karena program asimilasi dan integrasi itu tidak dibarengi dengan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang mumpuni.

"Terdapat kondisi di mana satu orang pembina kemasyarakatan harus mengawasi 40 orang klien (warga binaan) asimilasi dan integrasi. Sedangkan anggaran dan SDM tidak memadai, maka dari itu perlu adanya inovasi," kata Adrianus dalam siaran pers, Rabu (29/4/2020).

Baca juga: Digugat soal Asimilasi Napi, Yasonna: Silakan Saja

Adrianus menuturkan, kebijakan sejumlah Balai Pemasyarakatan yang membentuk grup WhatsApp dengan para narapidana dapat menjadi solusi.

Namun, menurut Adrianus kebijakan tersebut hanya merupakan bentuk pengawasan paling sederhana.

"Hal yang bisa dilakukan adalah dengan menggandeng pihak Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan agar dapat membantu," ujar Adrianus.

Ombudsman RI juga mendorong Kemenkumham untuk memberikan dukungan anggaran maupun penambahan SDM agar Bapas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Baca juga: Ini Dasar Gugatan 3 LSM terhadap Kepala Rutan hingga Yasonna Laoly Terkait Asimilasi Napi

Adapun Ombudsman sebelumnya menggelar rapat virtual dengan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan bersama Bapas seluruh Indonesia pada Selasa (28/4/2020) kemarin.

Pertemuan itu digelar untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi Bapas terkait 38 ribu Warga Binaan Narapidana (WBP) yang memperoleh asimilasi dan integrasi sosial secara serentak.

Selain masalah anggaran dan SDM, Ombudsman menemui beberapa masalah antara lain masalah kelembagaan yang membuat Bapas Pati yang wilayah kerjanya menjangkau enam kabupaten.

Baca juga: Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut Gugatan

Hal ini berbeda dengan instansi penegak hukum lain seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang tersebar di tiap kota/kabupaten.

Asesmen kepada seluruh WBP juga tidak berjalan maksimal karena banyaknya WBP yang mendapat hak asimilasi dan integrasi secara serentak.

Terdapat pula WBP yang rupanya tidak menyerahkan nomor telepon yang benar sehingga pembina kemasyarakatan harus mencari WBP tersebut dengan bantuan kepolisian dan kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com