Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Satgas Lawan Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 meski Belum Ada Izin Edar?

Kompas.com - 29/04/2020, 10:57 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, izin edar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersifat administratif.

Sementara pengujian terhadap obat, sebagai salah satu kriteria dalam pengajuan izin, sudah dilakukan.

Oleh sebab itu, Fickar berpandangan Satuan Tugas (Satgas) Lawan Covid-19 DPR dapat membagikan obat herbal "Herbavid19" meskipun belum memiliki izin edar dari BPOM.

Baca juga: Menyoal Izin Edar Herbavid19 yang Dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR

"Jika obat herbal Herbavid19 sudah melalui pengujian obat maupun zat aktif secara organis oleh para ahlinya, yang meskipun secara administratif pengesahan hak edarnya belum dikeluarkan, karena kebutuhan penggunaannya, maka boleh saja diedarkan, karena izin edar hanya bersifat administratif," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Terkait syarat untuk mendapatkan izin tersebut, Fickar mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Syarat memperoleh izin edar antara lain, formulir registrasi, pernyataan pendaftar, hasil praregistrasi, bukti pembayaran, dan dokumen teknis berupa kelengkapan dokumen registrasi obat dan produk biologi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Baca juga: Ahli Sebut Herbavid19 Harus Kantongi Izin BPOM Sebelum Disebarkan

Kemudian, Fickar menuturkan, dibutuhkan pula sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang masih berlaku untuk bentuk yang didaftarkan dan sertifikat CPOB produsen zat aktif.

Mengacu pada Peraturan Kepala BPOM Nomor 24 Tahun 2017, pendaftar yang mengajukan permohonan registrasi obat produksi dalam negeri harus memiliki izin industri farmasi dan memiliki sertifikat CPOB sesuai dengan jenis dan bentuk.

Peraturan tersebut juga memuat sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan terkait izin edar tersebut. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif.

“Pasal 63 sanksi administratifnya izin edar. BPOM mengawasi sebelum beredar melalui pemberian izin atau tidak, dan mengawasi pada waktu peredaran dengan pencabutan dan larangan daftar 2 tahun,” ujar Fickar.

Baca juga: Obat Herbal Covid-19 yang Dibagikan Satgas DPR Sedang dalam Proses Izin BPOM

Pasal 63 peraturan tersebut menyebutkan, sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatalan proses registrasi, pembekuan Izin edar obat, pencabutan Izin Edar Obat, dan/atau larangan untuk melakukan pendaftaran selama dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, obat herbal "Herbavid19" yang dibagikan Satgas Lawan Covid-19 DPR ke berbagai rumah sakit sedang dalam proses perizinan BPOM.

Obat ini diyakini ampuh mengobati Covid-19. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad salah satu yang mengonsumsi dan merasakan manfaatnya.

Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman, menyatakan tidak ada bahan-bahan terlarang yang terkandung dalam Herbavid19.

Baca juga: Penampakan Obat Herbal yang Dibagikan Satgas Covid-19 DPR, Tak Ada Label BPOM

 

"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," Kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Habiburokhman menegaskan Herbavid merupakan produksi lokal, meski sebagian bahan obat ada yang diimpor dari China karena sulit ditemukan di Indonesia.

"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," tutur dia.

Baca juga: Pengusaha Jamu Protes Satgas Lawan Covid-19 DPR Impor Jamu dari China

"Tiga bahan obat tersebut harus digunakan, karena mengacu pada publikasi jurnal ilmiah internasional untuk obati Covid-19. Meramu obat herbal itu kan harus ada dasar ilmiahnya," imbuh Habiburokhman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com