Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Sebut Herbavid19 Harus Kantongi Izin BPOM Sebelum Disebarkan

Kompas.com - 28/04/2020, 19:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR diminta memenuhi izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebelum menyebarkan obat herbal 'Herbavid19' yang diklaim bisa menyembuhkan pasien Covid-19.

Ahli farmakologi dari Universitas Gadjah Mada Sugiyanto mengatakan, izin dari BPOM wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan dan khasiat obat yang akan diedarkan.

"Bukan 'hanya' diperlukan. (Izin BPOM) itu syarat mutlak keamanan dan khasiat (obat) itu," kata Sugiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bagikan Obat Herbal Gratis

Sugiyanto menuturkan, obat yang tidak dijamin keamanan maupun khasiatnya, tidak boleh digunakan baik secara gratis maupun berbayar.

Obat yang beredar tanpa izin BPOM, lanjut Sugiyanto, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administratif dan tak menutup kemungkinan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran pidana.

"Pelanggaran administratif bisa menjadi pidana kalau di situ ada unsur penipuan. Misalnya klaim khasiatnya tidak terbukti atau manakala obat menyebabkan efek toksik yang serius misal cacat badan atau kematian," ujar Sugiyanto.

Namun, Sugiyanto menyebut bahwa dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 ini ada beberapa pengecualian terkait ketentuan tersebut.

Baca juga: Satgas Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 ke RS, Diklaim Mampu Obati Pasien

"Tentu kalau pada masa darurat seperti ini ada beberapa pengecualian dan BPOM yang berhak menjawab," kata dia.

Ia pun mempertanyakan kebijakan DPR untuk menyebarkan obat herbal yang menurutnya telah melampaui kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Lawan Covid-19 bentukan DPR memberikan bantuan berupa obat herbal bernama "Herbavid19" yang diklaim mampu mengobati pasien Covid-19.

Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman menjelaskan, Herbavid19 merupakan obat produksi lokal.

Dia mengatakan, bahan-bahan obat tersebut di antaranya ada yang diimpor dari China karena sulit ditemukan di Indonesia.

Baca juga: Obat Herbal Covid-19 yang Dibagikan Satgas DPR Sedang dalam Proses Izin BPOM

"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Habiburokhman mengatakan, obat yang disebar ke berbagai rumah sakit itu sedang dalam proses perizinan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," kata Habiburokhman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com