JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Lawan Covid-19 DPR diminta memenuhi izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebelum menyebarkan obat herbal 'Herbavid19' yang diklaim bisa menyembuhkan pasien Covid-19.
Ahli farmakologi dari Universitas Gadjah Mada Sugiyanto mengatakan, izin dari BPOM wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan dan khasiat obat yang akan diedarkan.
"Bukan 'hanya' diperlukan. (Izin BPOM) itu syarat mutlak keamanan dan khasiat (obat) itu," kata Sugiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Bagikan Obat Herbal Gratis
Sugiyanto menuturkan, obat yang tidak dijamin keamanan maupun khasiatnya, tidak boleh digunakan baik secara gratis maupun berbayar.
Obat yang beredar tanpa izin BPOM, lanjut Sugiyanto, dapat dinyatakan sebagai pelanggaran administratif dan tak menutup kemungkinan dapat dinyatakan sebagai pelanggaran pidana.
"Pelanggaran administratif bisa menjadi pidana kalau di situ ada unsur penipuan. Misalnya klaim khasiatnya tidak terbukti atau manakala obat menyebabkan efek toksik yang serius misal cacat badan atau kematian," ujar Sugiyanto.
Namun, Sugiyanto menyebut bahwa dalam keadaan darurat seperti pandemi Covid-19 ini ada beberapa pengecualian terkait ketentuan tersebut.
Baca juga: Satgas Covid-19 DPR Bagikan Herbavid19 ke RS, Diklaim Mampu Obati Pasien
"Tentu kalau pada masa darurat seperti ini ada beberapa pengecualian dan BPOM yang berhak menjawab," kata dia.
Ia pun mempertanyakan kebijakan DPR untuk menyebarkan obat herbal yang menurutnya telah melampaui kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Lawan Covid-19 bentukan DPR memberikan bantuan berupa obat herbal bernama "Herbavid19" yang diklaim mampu mengobati pasien Covid-19.
Deputi Hukum dan Advokasi Satgas Lawan Covid-19 Habiburokhman menjelaskan, Herbavid19 merupakan obat produksi lokal.
Dia mengatakan, bahan-bahan obat tersebut di antaranya ada yang diimpor dari China karena sulit ditemukan di Indonesia.
Baca juga: Obat Herbal Covid-19 yang Dibagikan Satgas DPR Sedang dalam Proses Izin BPOM
"Herbavid 19 adalah obat herbal yang juga dibuat industri lokal, dibuat di Indonesia dan diproduksi oleh orang Indonesia. Bahan obatnya ada sebelas jenis, yang delapan jenis ada di Indonesia dan tiga impor dari China karena memang tidak ada di Indonesia," kata Habiburokhman saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Habiburokhman mengatakan, obat yang disebar ke berbagai rumah sakit itu sedang dalam proses perizinan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," kata Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.