JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan, partainya tidak akan menarik anggota Fraksi PAN dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.
Penarikan anggota itu sebelumnya dilakukan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, yang mendesak pemerintah lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 ketimbang RUU Cipta Kerja.
Beda sikap dengan Partai Demokrat dan PKS, Eddy mengatakan, kehadiran anggota Fraksi PAN dalam Panja RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mengawal proses pembahasan agar aspirasi masyarakat tersampaikan.
"Justru kehadiran anggota kami dalam pembahasan RUU untuk mengawal proses, agar aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada PAN dapat tersampaikan secara langsung," kata Eddy saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).
Baca juga: Anggota Panja: RUU Cipta Kerja Disorot untuk Ditunda, tapi Tak Ada Dasarnya
Eddy mengatakan, Fraksi PAN dalam proses pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan memberikan masukan yang obyektif dan kritis.
"Agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," ujar dia.
Menurut Eddy Soeparno, pada prinsipnya Fraksi PAN memandang RUU Cipta Kerja diperlukan dalam rangka penyederhanaan regulasi sehingga memudahkan perizinan dan investasi.
Fraksi PAN, lanjut dia, juga setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
"Pada prinsipnya PAN berpandangan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dilakukan secara komprehensif, detail, dan dengan kajian yang mendalam agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup, tenaga kerja," kata dia.
Baca juga: Tanpa Fraksi PKS, Ini Nama Anggota Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Seperti diketahui, partai-partai di luar koalisi pemerintah, yaitu PKS dan Partai Demokrat memutuskan tidak akan membahas draf RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam Sukamta menyatakan, Fraksi PKS siap membahas RUU Cipta kerja ketika pandemi Covid-19 berakhir.
Sebab, kata Sukamta, masa-masa ini harus mendapatkan penanganan yang serius. Apalagi, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
"Fraksi PKS berpandangan untuk sebaiknya RUU Cipta Kerja tidak dibahas di masa pandemi. Nanti ketika pandemi sudah dinyatakan selesai oleh presiden, maka Fraksi PKS siap untuk berpartisipasi penuh dalam semua proses pembahasan," kata Sukamta, ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga ikut menarik seluruh anggotanya dari Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal Fraksi Partai Demokrat sudah menyatakan ingin mengutamakan fungsi pengawasan dalam penanganan Covid-19.
"Ya sudah, kami sampaikan sejak awal fungsi fraksi Partai Demokrat di DPR menjalankan fungsi pengawasan lebih utama, sampai selesai masalah penanganan Covid-19," ujar Hinca ketika dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.