JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, aparat dan pemerintah boleh mengambil tindakan terhadap warga yang melakukan kekerasan dan tetap ngotot untuk melakukan shalat berjemaah di masjid di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Pemerintah sebagai pihak yang secara konstitusional bertugas melindungi rakyat maka dia bisa membuat peraturan yang melarang orang untuk berkumpul-kumpul dan atau melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang termasuk melakukan kegiatan shalat berjemaah di masjid dan mushala," kata Anwar kepada Kompas.com, Senin (27/4/2020).
"Dan kalau peraturan itu sudah dibuat dan diberlakukan maka para penegak hukum harus menegakkan aturan tersebut dengan menindak orang yang melanggarnya," lanjut dia.
Baca juga: Kronologi Penyerangan Rumah Warga di Pulogadung yang Laporkan Kegiatan Shalat Tarawih ke Anies
Anwar menjelaskan, kebebasan beragama memang diatur dalam konstitusi, namun dalam kondisi seperti ini alangkah baiknya umat Islam menjalankan ibadah di rumah masing-masing terlebih dahulu.
Sebab, shalat berjemaah di masjid saat ini bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Ia melanjutkan, jika ada yang ditindak, bukan berarti aparat menindak orang yang melakukan shalat berjemaah di masjid.
Melainkan karena orang tersebut melanggar peraturan pemerintah untuk melakukan pembatasan atau social distancing demi mencegah Covid-19.
Baca juga: Berujung Damai, Penyerangan Rumah Warga Pulogadung yang Adukan Shalat Tarawih ke Anies Baswedan
"Mereka masih bisa melakukan ibadah yang hendak mereka laksanakan itu di rumah baik secara sendiri-sendiri atau dengan berjemaah bersama anggota keluarga," ucap Anwar.
Sebelumnya diberitakan, sekelompok remaja merusak rumah warga di RT 010, RW 03, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur.
Aksi perusakan itu terekam video dan video itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu terlihat sekelompok remaja mendorong-dorong pagar rumah seorang warga.
Sekelompok remaja itu juga melemparkan petasan ke arah rumah tersebut.
Baca juga: Remaja Pulogadung Serang Rumah Warga yang Laporkan Kegiatan Tarawih ke Anies Baswedan
Camat Pulogadung Bambang Pangestu mengatakan, kejadian itu bermula pada Kamis (23/4/2020).
Warga yang memiliki rumah yang terletak di sebelah Masjid Al Wastiyah itu melaporkan kegiatan shalat tarawih yang dilaksanakan di masjid itu saat ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bambang menjelaskan, kegiatan shalat tarawih itu diadukan warga tersebut ke akun media sosial Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun media sosial anaknya.
Laporan itu diketahui sekelompok remaja lingkungan tersebut yang biasa membangunkan warga untuk sahur.
Para remaja itu marah dan kemudian melakukan perusakan rumah warga tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.