Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Perpanjang Batas Waktu Penyerahan LHKPN

Kompas.com - 27/04/2020, 08:25 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memperpanjang batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, batas waktu penyerahan LHKPN tersebut akan jatuh pada Kamis (30/4/2020).

"Karena itu, KPK mengingatkan para Penyelenggara Negara (PN) untuk segera menyampaikan laporan kekayaannya paling lambat pada 30 April 2020," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Baca juga: Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...

KPK sebelumnya telah memperpanjang batas waktu penyampaian LHKPN selama satu bulan, dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020, menyusul kebijakan bekerja dari rumah imbas pandemi Covid-19.

KPK memandang tidak ada alasan lagi bagi para wajib lapor untuk tidak menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2019 sebelum batas waktu.

Sebab, seluruh wajib lapor LHKPN telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN serta aplikasi e-LHKPN itu pun saat ini dapat berfungsi dengan baik serta dapat diakses secara normal.

Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

"Sehingga sangat memungkinkan bagi PN untuk melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaannya secara elektronik kapan saja dan dari mana saja," kata Ipi.

Ipi menambahkan, KPK akan tetap menerima laporan LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

Adapun berdasarkan aplikasi e-LHKPN per tanggal 24 April 2020, tingkat kepatuhan LHKPN nasional adalah 87,21 persen.

Dari total 363.884 wajib lapor, sebanyak 317.335 wajib lapor telah menyampaikan laporannya, sedangkan sisanya sebanyak 46.549 wajib lapor belum menyampaikan laporan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com