Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi

Kompas.com - 26/04/2020, 22:59 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, alasan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly karena kebijakan asimilasi 30.000 narapidana hanya menggunakan syarat sederhana.

"Materi gugatan adalah para tergugat hanya menerapkan syarat secara sederhana," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Boyamin menjelaskan, napi asimilasi sebelum resmi dilepas harus memenuhi sejumlah syarat.

Baca juga: Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta

Antara lain berkelakuan baik berdasarkan tidak ada catatan pernah melanggar selama di dalam lapas.

Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Yasonna bersama dua tergugat lainnya, Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah tak meneliti secara mendalam watak napi.

Adapun skema penelitian itu dapat dilakukan dengan cara psikotes terhadap napi itu sendiri.

Tanpa adanya skema tersebut, lanjut dia, maka hasilnya napi kembali berulah lagi.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi," katanya.

Menurut Boyamin, para tergugat juga tidak melakukan pengawasan karena mereka yang mendapat asimilasi masih menyandang status napi.

Sehingga, lanjut dia, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab para tergugat.

"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).

Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).

Boyamin menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com