JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PDD La Nyalla Mahmud Mattaliti meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat rentan terdampak pandemi Covid-19.
Pemberian bansos ini dinilai La Nyalla sebagai salah satu program yang mesti beriringan dengan kebijakan larangan mudik yang ditetapkan pemerintah mulai 24 April-31 Mei 2020.
"Saya mengingatkan Kemensos dan lembaga terkait lainnya, termasuk juga pemerintah daerah untuk tetap menjalankan mekanisme penyaluran bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial kepada masyarakat terdampak," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020)
Baca juga: Menko PMK Minta Kemensos Laporkan Penyaluran Bansos secara Periodik
Menurutnya, social safety net atau jaminan sosial dasar bagi warga yang kesulitan secara ekonomi harus menjadi prioritas agar mereka tetap dapat bertahan hidup.
"Ini menyangkut kebutuhan nyata masyarakat di lapangan. Terutama mereka yang hidup di kota besar, yang harus tetap membayar uang sewa kos dan kebutuhan pokok," ucapnya.
La Nyalla pun meminta pemerintah terus menyosialisasikan keputusan larangan mudik yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19.
Ia menyarankan pemerintah melakukan sosialisasi dengan menerapkan sanksi hingga memperkuat edukasi melalui media massa dan tokoh-tokoh masyarakat.
Diberitakan, mulai hari ini hingga 31 Mei 2020, larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 berlaku.
Baca juga: Viral Video Warga Protes Menolak Bansos, Ridwan Kamil Minta Maaf
Selama kebijakan ini, moda transportasi umum dan pribadi yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi.
Keputusan larangan mudik diambil Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas kabinet, 21 April. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang menjadi basis operasional pelarangan sudah terbit pada Kamis malam.
"Ruang lingkup peraturan ini larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Kamis (23/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.