JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty membantah telah diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Saat dikonfirmasi, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu mengakui, pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.
"Belum pemecatan (resmi) ya, baru usulan saja," ujar Sitti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2020).
Baca juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawaty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang
Guna memberikan informasi lebih lanjut terkait isu pemecatannya dari KPAI, ia pun berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat.
Namun belum diketahui kapan konferensi pers tersebut akan digelar.
"Insya Allah saya segera press conference," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, Sitti disebut diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di KPAI oleh Dewan Kode Etik KPAI.
Pemberhentian itu disebut lantaran Sitti dinilai telah melanggar kode etik pejabat publik, berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.
Baca juga: Polemik Pernyataan Komisioner KPAI soal Kehamilan di Kolam Renang
"Rapat Pleno KPAl memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari salinan surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Melalui rapat pleno, Dewan Etik KPAI menyimpulkan bahwa pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.
Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.
Dalam serangkaian persidangan, Sitti dinilai tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.
Sitti juga disebut tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya.
Baca juga: Ketua KPAI Imbau Orangtua Lakukan 6 Hal Ini Selama Wabah Virus Corona
Dewan Etik pun menilai, Sitti telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan bidang keahliannya.
Diketahui, dalam sebuah pemberitaan, Sitti Hikmawatty pernah menyatakan, kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang. Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama.