JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menunda rencana mudik menjelang Ramadhan dan Lebaran 2020.
Puan mengingatkan tentang potensi penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.
"Mari tunjukkan rasa sayang kepada orangtua dan saudara di kampung halaman dengan menunda mudik," kata Puan, Kamis (23/4/2020).
Ia memahami bahwa larangan mudik ini barangkali memberatkan bagi sebagian orang.
Baca juga: Puan Maharani: Sejak Awal DPR Imbau Tes Corona Harus Masif
Namun, Puan mengatakan perjalanan mudik artinya memperbesar kemungkinan persebaran virus corona.
"Saya tahu betapa berharganya dan indahnya bagi kita untuk dapat bersilaturahmi menemui orangtua dan sanak saudara," kata Puan Maharani.
"Tetapi ketika kita melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19, maka artinya kita memperbesar dan memperluas resiko menularkan virus vorona kepada orang-orang yang kita cintai dan kasihi," ucapnya.
Menurut dia, menunda mudik akan mengurangi penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.
Puan menegaskan, tiap orang kini bertanggung jawab atas kesehatan dan keselataman satu sama lain.
"Sebab mungkin saja kita terlihat sehat tapi bisa saja kita sebenarnya membawa virus corona di dalam tubuh kita, dan tanpa sadar serta tidak sengaja dapat menularkannya kepada orang-orang yang kita temui saat mudik," ujar Puan.
Baca juga: Kawal Distribusi APD, Puan Minta Pemerintah Miliki Database Real-time
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).
Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona.
Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.
Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Mudik
Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.
"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.
Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada 7 Mei 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.