JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menerbitkan Suratan Edaran (SE) yang melarang pegawainya menggunakan aplikasi Zoom dalam video conference karena menyangkut pertimbangan keamanan.
SE bernomor SE/57/IV/2020 tersebut ditandatangani Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Agus Setiadji, Selasa (21/4/2020) dan telah dibenarkan Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak
"Disampaikan kepada Kasatker/Kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video conference tidak menggunakan aplikasi Zoom," tulis SE tersebut.
Baca juga: 7 Tips Aman Gunakan Zoom agar Tidak Alami Zoombombing
Dalam SE tersebut, setidaknya terdapat empat pertimbangan yang menjadi alasan larangan penggunaan aplikasi Zoom.
Pertama, tidak ada jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi Zoom disebabkan aplikasi bersifat terbuka.
Kedua, adanya duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain.
Baca juga: Panduan Aman untuk Peserta dan Admin Meeting Online via Zoom
Akibatnya data pembicaraan dapat dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan.
Ketiga, hasil analisa dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tesebut belum dapat diantisipasi secara tepat.
Keempat, setiap Santer jajaran Kemhan jika ingin menggunakan sarana video conference agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.