KAMPANYE revolusi industri 4.0 cukup getol disuarakan pemerintah dan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kurun lima tahun terakhir ini.
Tema-tema diskusi dan konferensi ilmiah tak luput dari sentuhan isu digital. Kampanye dan perbincangan ini dilatari oleh masifnya perkembangan digital.
Di Indonesia, menurut We Are Social, pada Januari awal tahun ini, pengguna internet telah mencapai 175,4 juta orang.
Kendati masif dan kuatnya kampanye mengenai revolusi industri 4.0, namun implementasi di lapangan tak linier dengan pembahasan dan perbincangannya. Isu digital hanya menyentuh pada sejumlah sektor yang memang cukup adaptif dengan digital seperti sektor ekonomi dan industri kreatif.
Baca juga: 4 Kemampuan Wajib untuk Bertahan di Era Disrupsi
Sektor lainnya, khususnya yang terkait dengan negara (state) belum sepenuhnya beradaptasi dengan perkembangan digital.
Namun, situasi berubah total sejak satu bulan terakhir ini seiring mewabahnya Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Indonesia yang mengakibatkan kebijakan sesuai standar badan kesehatan dunia (WHO) seperti social distancing dan physical distancing.
Di Indonesia, melalui PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diwujudkan dengan sejumlah kebijakan seperti belajar di rumah, bekerja di rumah dan beribadah di rumah.
Konsekuensi dari pembatasan sosial dan menjaga jarak ini, sejumlah agenda kenegaraan yang dilakukan oleh lembaga negara seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif melakukan sejumlah penyesuaian.
Hal yang bisa jadi sebelumnya tak pernah terpikirkan, apalagi menjadi salah satu bagian inovasi imbas perkembangan digital ini.
Metamorfosa Trias Politica
Saat ini, publik akrab menyaksikan rapat di eksekutif dengan memanfaatkan jejaring digital melalui fasilitas aplikasi yang menyediakan layanan pertemuan virtual. Rapat kabinet yang digelar Presiden bersama para menteri sejak wabah Covid-19 ini selalu memanfaatkan fasilitas digital.
Baca juga: Rhenald Kasali: CEO Harus Bisa Bedakan Resesi dan Disrupsi
Secara fisik Presiden dan para menterinya berjauhan, namun melalui layanan digital itu rapat mampu menyepakati dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebut saja Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-2019, PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Begitu pula situasi yang terjadi di DPR. Kendati sempat mengalami perpanjangan masa reses hingga sepekan, DPR pada akhirnya menggelar pembukaan rapat paripurna pada akhir Maret lalu.
Agenda tersebut diikuti dengan rapat-rapat oleh alat kelengkapan dewan (AKD) dengan menggabungkan rapat secara fisik dan virtul.