Oleh: Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memberlakukan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Aturan serupa juga diikuti oleh pemerintah daerah lainnya, seperti Jawa Barat.
Tujuan dari peraturan PSBB ini tentunya bertujuan menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Namun, tampaknya keberlakuan peraturan PSBB tersebut masih belum efektif karena masih banyak masyarakat yang belum patuh.
Adakah sebuah persoalan komunikasi hukum yang belum efektif dalam balutan budaya hukum masyarakat, sehingga peraturan PSBB masih banyak yang dilanggar oleh masyarakat?
Setiap peraturan yang dibuat tentu memiliki tujuan untuk dipatuhi dan mampu merubah sikap serta perilaku masyarakat yang diaturnya.
Ketika peraturan diberlakukan di masyarakat, pada hakikatnya sebuah proses komunikasi dan interaksi hukum telah terjadi antara masyarakat dan hukum itu sendiri.
Dalam konteks komunikasi hukum, tentu sikaplah yang menjadi penekanan utamanya. Karena, sikap manusia dapat menampakkan kecenderungan terhadap pandangan yang baik atau buruk yang terwujud dalam perilakunya.
Dalam sikap terkandung gambaran terkait persepsi dan pengetahuan manusia terhadap keadaan yang terjadi di sekitarnya, berhubungan dengan perasaan senang atau tidak senang dan kecenderungan berbuat atau tidak berbuat terhadap sesuatu yang terjadi di sekitarnya.
Setiap komunikasi hukum yang dibangun atas peraturan dalam masyarakat diharapkan melahirkan sebuah kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Kepatuhan masyarakat terhadap hukum tidak lepas dari persoalan kepentingan manusia yang diaturnya.
Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan PSBB bisa jadi karena masyarakat memang butuh peraturan tersebut untuk memberikan rasa aman.
Bisa juga karena perhitungan lebih untung untuk patuh pada peraturan tersebut dibandingkan tidak patuh.
Atau, peraturan yang dibuat telah sesuai dengan hati nuraninya dan memberikan kepastian bahwa wabah Covid-19 dapat cepat berlalu.
Namun, ketidakpatuhan sebagian masyarakat terhadap peraturan PSBB yang telah diberlakukan bisa jadi karena aturan tersebut berbenturan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.