JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena menyatakan, Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pengumuman penting tentang omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja).
Hal itu disampaikan Andi usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Kami sudah mengerti apa yang akan disampaikan tapi biar Presiden yang akan menyampaikan. Kemungkinan besok akan disampaikan mengenai omnibus law," ujar Andi saat dihubungi seusai bertemu Presiden.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Buruh Perempuan
Andi menilai pengumuman tersebut sangat penting karena memengaruhi sikap para buruh dalam menggelar demonstrasi di Hari Buruh atau May Day 1 Mei, yang dilakukan pada 30 April 2020.
Ia pun mengatakan, para buruh menanti-nanti pengumuman yang akan disampaikan Jokowi sebelum peringatan May Day.
"Pengumuman ini sangat ditunggu-tunggu oleh jutaan buruh di Indonesia mengenai sikap pemerintah," ucap Andi Gani.
"Setelah itu kami akan menggelar konferensi pers setelah pernyataan Presiden Jokowi besok," kata dia.
Baca juga: Temui Jokowi, Perwakilan Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Dihapus
Dalam pertemuan tersebut ia juga meminta klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja dihapus.
Andi menambahkan, Presiden mendengarkan secara saksama usulan serikat buruh yang tak menyetujui pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja diteruskan.
"Kami tadi minta kepada Presiden untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mengenai bagaimana menghadapi gelombang PHK, dan juga banyaknya THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Nah ini menjadi perhatian semua," tutur Andi.
"Dan juga mengenai kenapa serikat buruh begitu keras menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan. Itu yang kami bahas secara terbuka tadi," kata Andi lagi.
Baca juga: Walhi Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Dihentikan, Ini Alasannya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.