JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat menarik seluruh anggotanya dari Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menjadi inisiatif pemerintah.
Hal tersebut dibenarkan Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan.
"Ya benar," kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/4/2020).
Adapun pernyataan Hinca bertalian dengan instruksi dari Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas yang menolak Fraksi Partai Demokrat untuk ikut membahas RUU Cipta Kerja, karena tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Berpotensi Merugikan Buruh Perempuan
Hinca mengatakan, sejak awal Fraksi Partai Demokrat sudah menyatakan ingin mengutamakan fungsi pengawasan dalam penanganan Covid-19.
"Ya sudah, kami sampaikan sejak awal fungsi fraksi Partai Demokrat di DPR menjalankan fungsi pengawasan lebih utama, sampai selesai masalah penanganan Covid-19," ujarnya.
Hinca juga mengatakan, urusan kemanusiaan harus diprioritaskan dengan menyelamatkan masyarakat dari ancaman penularan Covid-19.
Baca juga: Nasdem Akan Lobi Fraksi Lain agar Klaster Ketenagakerjaan Dihapus dari RUU Cipta Kerja
"Mari kita fokuskan energi kita untuk menangani Covid-19 ini," ucapnya.
Senada dengan Hinca, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengatakan, tidak tepat apabila di tengah wabah Covid-19, Fraksi Partai Demokrat ikut membahas RUU tersebut, karena tidak relevan dengan kebutuhan rakyat.
"Rakyat lagi menderita dan susah, cari makan pun susah, tidak tepat waktu jika di tengah derita rakyat kami membahas RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan nyata rakyat sekarang. Karena itu, Fraksi Demokrat menarik diri dari pembahasan RUU yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat terkait Covid-19," kata Benny ketika dihubungi, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Pengusaha: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Bisa Dibahas Belakangan
Benny juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menarik diri untuk sementara waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Dan fokus kerja untuk selesaikan masalah dan kebutuhan mendesak masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa kembali dibahas apabila suasana lebih tenang dan wabah Covid-19 berlalu.
"Kalau Covid-19 sudah berlalu, kita kembali konsentrasi dan fokus membahas RUU, suasana lebih tenang dan pikiran terbuka juga terbuka ruang untuk diskursus publik terhadap RUU yang tengah dibahas," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.