JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri Juanda menilai, pengangkatan politikus Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago sebagai komisaris PT Pelindo I tidak sah.
Pasalnya, salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris BUMN berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 02/MBU/02/2015 adalah tidak menjadi pengurus partai politik.
"Hukum dan peraturan perundangan menyatakan tidak boleh mengangkat seseorang yang masih pengurus partai, kalau ada berarti jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Juanda kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Komisaris Baru Pelindo I, Dua Perwira Tinggi hingga Politikus Nasdem
Dikutip dari susunan kepengurusan DPP Partai Nasdem yang tercantum di situs resmi, Irma tercatat sebagai Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Namun, menurut Juanda, pengangkatan Irma sah-sah saja jika Irma Suryani telah menanggalkan jabatannya sebagai pengurus Partai Nasdem.
"Saya mengatakan itu adalah tadi kalau dia masih pengurus partai, nah tapi saya tidak tahu apakah hari ini diangkat, malam tadi mundur, kalau belum (mundur) tidak sah," ujar Juanda.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir semestinya mencabut pengangkatan Irma sebagai komisaris PT Pelindo I.
"Jadi pengangkatan Irma harus dianggap tidak pernah ada. Menteru BUMN harus mencabut atau dapat di-PTUN-kan," kata Feri.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Komisaris Pelindo I, Irjen Arman Depari Masih Anggota Polri
Dalam Peraturan Menteri BUMN NOMOR 02/MBU/02/2015, tertulis bahwa salah satu syarat menjadi anggota dewan komisaris adalah bukan pengurus partai politik.
Ketentuan itu diatur dalam Bab II permen tersebut, tepatnya pada Huruf C Nomor 1 yang berbunyi:
"Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, yaitu: 1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dan calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II".
Baca juga: Penjelasan Istana, Refly Harun Dicopot Bukan karena Sering Kritik Pemerintah
Diberitakan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot empat jajaran komisaris Pelindo I.
"Komisaris kan tidak hanya sendiri kan ada empat komisaris yang diganti. Jadi itu refreshing saja, artinya perlu refreshing di Pelindo sehingga kita ganti empat orang,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, Senin (20/4/2020).
Keempatnya adalah Refly Harun dari jabatannya sebagai Komisaris Utama, Heryadi dari jabatan Komisaris Independen, Bambang Setyo Wahyudi (Komisaris), Lukita Dinarsyah Tuwo (Komisaris) dan Winata Supriatna (Komisaris).