JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, akan sangat berisiko jika pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember.
"Kalau 9 Desember menurut kami sangat tak memungkinkan atau sangat berisiko kalau kita tetap melaksanakan pilkada, " ujar Titi dalam diskusi yang digelar secara daring, Selasa (21/2/2020).
Menurut Titi, kondisi pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan dapat berakhir dalam waktu dekat.
Baca juga: Kualitas Pilkada 2020 Dikhawatirkan Buruk jika Dipaksakan Desember
Kalau pun kondisi membaik, Titi menilai daerah masih berkonsentrasi pada pemulihan sosial akibat dampak pandemi.
"Kami menyadari memang menjadi komitmen kita untuk memilih pemimpin. Tapi jangan sampai masa pandemi ini mendegradasi komitmen kita kepada hak publik, jangan kemudian publik di tinggal hanya karena mau cepat, mau simpel saja, " tegas Titi.
Oleh karenanya, Perludem mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2020 sebaiknya ditunda hingga tahun depan.
"Maka pilihan kita yang paling memungkinkan adalah pada 2021. Dengan waktu yang lebih memadai. Jadi dalam perppu dipilih waktu paling memadai dan paling panjang di 2021," jelas Titi.
Selanjutnya, Titi mengusulkan agar KPU diberikan kewenangan penuh untuk mengelola tahapan Pilkada 2020 dengan merujuk kepada protokol adaptasi di tengah pandemi Covid-19.
"Misal ada daerah yang masih krisis bisa jadi nanti dalam Peraturan KPU dilakukan penyesuaian. Karena kalau 100 persen (bebas dari pandemi) kita tak pernah 100 persen. Sementara siklus pemilihan pemimpin juga harus berjalan," tutur Titi.
"Fasilitas terhadap penyaluran suara rakyat itu juga jangan sampai membahayakan rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Baca juga: Jika Terpaksa Gelar Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Indonesia Bisa Belajar dari Korsel
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.
Ia mengatakan, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar Pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.