JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta menjamin kebutuhan dasar masyarakat setelah melarang masyarakat mudik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan, hal itu mesti dilakukan pemerintah karena larangan mudik tersebut dinilai tak berbeda dengan karantina wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Larangan mudik itu kan esensinya adalah karantina wilayah jadi sebetulnya kalau dilakukan karantina wilayah, dilarang mudik, pemerintah harus memberikan hak-hak masyarakat pemenuhan pangannya," kata Asfin dalam sebuah diskusi online, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Baru Larang Mudik Sekarang, Luhut Ibaratkan seperti Operasi Militer
Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan, "Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat".
Menurut Asfinawati, Pemerintah harus bersikap serius karena pandemi Covid-19 telah membuat aktivitas masyarakat lumpuh dan dapat menningkatkan angka kemiskinan.
Ia mencontohkan pekerja salon yang tak bisa bekerja karena salon tempatnya bekerja tutup hingga ustaz dan ustazah yang tak bisa beraktivitas karena masjid ditutup.
"Jadi postur kemiskinan ini, orang yang tidak punya uang ini tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya akan sangat berubah," ujar Asfinawati.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Jasa Marga Siapkan Skenario Pembatasan Kendaraan di Jalan Tol
Donny Setiawan dari International Budget Partnership menambahkan, pemerintah juga harus memastikan siapa yang bertanggung jawab atas warga yang tak bisa mudik tersebut.
"Orang-orang yang gak bisa mudik, terdampar di Jakarta, ber-KTP non-Jakarta itu siapa yang tanggung jawab?" ujar Donny.
"Pak Anies kah? Kalau dia orang Ciamis, Pak Ridwan Kamil, kah? Atau Pak Jokowi? Siapa yang mengurus mereka?" ujar Donny.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Ridwan Kamil: Mencegah Penyakit Lebih Baik
Diberitakan, Presiden Jokowi menetapkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat perantauan ke kampung halaman masing-masing.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut.
Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Menurut Luhut, larangan mudik ini akan mulai berlaku pada 24 April dan sanksi akan mulai diberlakukan pada 7 Mei 2020.
Baca juga: Pemerintah Diminta Denda Warga yang Nekat Mudik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.