Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Dorong Instansi Publik Sediakan Nomor Kontak atau Medsos yang Terpusat

Kompas.com - 21/04/2020, 12:59 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mendorong instansi publik untuk menyediakan saluran informasi berupa nomor kontak atau media sosial yang bersifat sentral atau terpusat.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai, saluran informasi yang terpusat akan memudahkan masyarakat untuk mengakses infomasi dari instansi tersebut.

"Terkait nomor kontak dan media sosial perlu mempertimbangkan penggunaan nomor sentral seperti halnya yang dilakukan oleh PLN atau lembaga perbankan," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Ombudsman: Penyaluran Bansos Tanpa Kepgub Berpotensi Maladministrasi

Adrianus menyoroti saluran informasi milik satuan kerja di bawah Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM yang tidak responsif.

Ia menduga, banyaknya satuan kerja di bawah empat institusi tersebut menyebabkan saluran informasi yang dimiliki masing-masing satuan kerja tidak terjaga kualitasnya.

Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar media sosial atau nomor kontak yang bisa diakses oleh publik sebaijnya dibuat secara terpusat.

"Kemudian satker-satkernya itu cukup mengacu pada alamat itu. Kalau semua satker punya medsos masing-masing sendiri tentu ada kemungkinan saling bertabrakan, tidak harmonis dan seterusnya," ujar Adrianus.

Baca juga: Ombudsman Sebut Saluran Informasi Sejumlah Instansi Hukum Tak Responsif

Diberitakan sebelumnya, hasil kajian Ombudsman menunjukan saluran informasi atau kontak yang disediakan sejumlah instansi yang bergerak di bidang hukum tidak responsif.

"Tidak telalu menggembirakan ya karena nomor mereka baik telepon, email, maupun medsos itu hanya dipampang saja, tapi begitu kami jajal tidak ada respons," kata Adrianus.

Kajian Ombudsman ini dilakukan dengan metode mystery shopping. Metode dilakukan dengan cara tim Ombdusman mengakses kontak layanan yang disediakan tersebut dengan berpura-pura sebagai masyarakat.

Sementara itu 43 instansi yang diambil sampelnya itu terdiri dari Mabes Polri, NTMC Polri, Divisi Humas Polri, Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Pores Bogor, Polres Kabupaten Bogor, Polresta Depok, Polres Metro Kota Tangerang, Polresta Bekasi.

Baca juga: Penarikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Sesuai Putusan MA, Ombudsman: Rawan Malaadministrasi

Kemudian, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Bogor, Kejari Depok, Kejari Tangerang, dan Kejari Bekasi.

Lalu, Mahkamah Agung, PT DKI Jakarta, PT Bandung, PT Banten, PN Kota Bogor, PN Kota Bekasi, PN Kota Depok, dan PN Kota Tangerang.

Selanjutnya, Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil Kumham Banten, Kanwil Kumham Jawa Barat, Lapas Klas IIA Bogor, Rutan Klas II Depok, Lapas Klas 1 Sukamiskin, Lapas Klas 1 Cipinang, Lapas Klas IIA Bekasi, dan Lapas Pemuda Tangerang.

Lalu, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com