Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta Catat Munculnya Gelombang PHK Pekerja Media akibat Wabah Covid-19

Kompas.com - 21/04/2020, 12:59 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Taufiqurrohman mengatakan, pandemi virus corona (Covid-19) mulai berdampak pada sektor tenaga kerja media.

Menurunnya aktivitas perekonomian menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media massa bermunculan.

"Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta hingga 20 April 2020, ada 23 orang jurnalis dan pekerja media massa yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di beberapa perusahaan media di Jakarta," ujar Taufiq melalui keterangan pers AJI Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Agar Tak PHK Karyawan, Pengusaha Banting Setir Produksi APD

Apabila dilihat dari pola persoalan ketenagakerjaan yang diterima, mayoritas merupakan PHK sepihak oleh perusahaan secara mendadak.

"Perusahaan memberitahukan pekerja pada bulan berjalan. Padahal, gaji bulan sebelumnya belum dibayar dan perusahaan mengaku kesulitan. Pada hari itu juga pekerja dirumahkan tanpa mekanisme yang jelas," lanjut Taufiq.

Kemudian, pada laporan kasus PHK dengan pesangon, jumlah pesangon yang ditawarkan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Beberapa perusahaan misalnya hanya memberikan pesangon sebanyak dua kali gaji yang dibawa pulang (take home pay)," tutur Taufiq.

Baca juga: Pemprov DKI Upayakan 323.224 Pekerja yang Di-PHK dan Dirumahkan Dapat Kartu Prakerja

Padahal, lanjut dia, perusahaan yang melakukan PHK karena alasan efisiensi semestinya merujuk pada Pasal 164 ayat 3 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, formulasi pesangon yang diberikan perusahaan itu seharusnya dua kali uang pesangon, satu kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Lalu, jumlah uang pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja.

"Pada pengaduan yang lain, perusahaan meminta pekerja untuk mengambil cuti tahunan atau cuti tanpa dibayar. Hal itu tentu merugikan pekerja karena upah tidak dibayar sehingga pekerja tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata Taufiq.

Selain itu, AJI Jakarta juga mendapatkan laporan keputusan PHK yang ditangguhkan karena pekerja mempertanyakan hal tersebut.

Baca juga: Ramai PHK Karyawan, Bagaimana Nasib Sopir dan Kernet Bus AKAP?

Lantas perusahaan malah memutasi pekerja itu ke posisi yang tidak sesuai dengan kompetensinya sebagai jurnalis. Misalnya, dimutasi menjadi bagian administrasi dan keuangan.

"Selain laporan yang diterima Posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta, beberapa jurnalis dan pekerja media ada juga yang berkonsultasi terlebih dahulu secara informal terkait wacana akan dilakukan pengurangan upah oleh perusahaan," ungkap Taufiq.

Merujuk kedua hal itu, LBH Pers dan AJI Jakarta mengimbau para pengusaha media untuk mendahulukan solusi yang terbaik untuk kedua pihak.

"Keterbukaan tentang kondisi keuangan perusahaan dan komunikasi menjadi dua indikator penting dalam membangun kepercayaan antara pekerja dengan pengusaha media," tutur Taufiq.

Baca juga: Imbas Wabah Covid-19, 970 Perusahaan di Sulsel PHK dan Rumahkan 12.197 Karyawan

"Kami juga mengimbau para pekerja media untuk sadar akan hak-hak normatif pekerja sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran ketenagakerjaan," lanjut dia.

Taufiq menambahkan, posko Pengaduan LBH Pers dan AJI Jakarta dibuka sejak dua pekan lalu dan terus membuka pengaduan bagi jurnalis dan pekerja media yang mengalami persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Setiap pengaduan yang masuk akan diberikan layanan konsultasi hukum secara online terlebih dahulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com