JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha menilai klaster ketenegakerjaan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang diprotes para buruh bisa dibahas belakangan.
Sebab, pengusaha menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja diperlukan segera demi memperbaiki perekonomian yang turun setelah pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.
"Jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasan yang tidak tepat mengingat Covid-19, bisa dibahas belakangan," ujar Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang, dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).
"Karena kluster lain tidak begitu berhubungan dengan ketenagakerjaan, itu bisa dibahas duluan," lanjut dia.
Baca juga: Masyarakat Sipil Tak Dilibatkan saat Rapat RUU Cipta Kerja, Baleg: Itu Baru Rapat Internal
Ia menilai, pembahasan klaster ketenagakerjaan bisa dilakukan paling belakangan seiring dengan pemberian kesempatan kepada serikat buruh untuk menyampaikan berbagai masukan kepada DPR.
Sebab, pelaku usaha sangat mendukung Badan Legislatif DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut.
"Jangan RUU ini dipolitisasi seolah-olah hanya kepentingan nasib tenaga kerja, padahal hanya bagian kecil dari RUU Cipta Kerja dan masih ada kepentingan yang lebih besar menyangkut nasib perekonomian bangsa ke depan," kata Sarman.
Pihak pengusaha sangat menaruh besar pada RUU Cipta Kerja untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus pada tahun 2020.
Termasuk juga perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis di angka 2,3 persen.
Baca juga: Alasan PKS Tarik Diri dari Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Diberitakan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Aksi besar ini terbilang sehari lebih cepat, karena May Day diperingati setiap 1 Mei.
"Aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Tak hanya untuk memperingati May Day, aksi tersebut juga sekaligus upaya penolakan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.