Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan PKS Tarik Diri dari Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/04/2020, 10:55 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PKS bersikukuh bahwa pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tak tepat dilaksanakan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Polhukam Sukamta mengatakan, saat ini sebaiknya DPR RI dan pemerintah fokus pada penanganan Covid-19.

"Masa pandemi ini masa yang serius dan gawat, emergensi dan ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional. Dalam kondisi ini, sebaiknya semua enerergi, pemikiran dan sumber daya nasional difokuskan untuk mengatasi pandemi," kata Sukamta, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: Rencana Aksi Buruh Saat Wabah Covid-19, Sesuai Protokol hingga Tolak RUU Cipta Kerja

Menurut dia, melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengakui adanya situasi mendesak yang harus diutamakan.

"Sehingga pembahasan RUU Cipta Kerja menjadi tidak mendesak sekali dilakukan pada masa pandemi ini," ujar Sukamta.

Maka, ia mengatakan bahwa Fraksi PKS siap membahas RUU Cipta Kerja ketika pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Sukamta menilai, pembahasan di tengah pandemi Covid-19 ini bisa jadi tidak optimal dan terkesan mengesampingkan kepentingan buruh yang selama ini dianggap dirugikan dalam RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Fraksi Demokrat Kirim Perwakilan dalam Panja Pembahasan RUU Cipta Kerja

"Dengan pembahasan secara virtual, kami khawatir akan tidak optimal dan tergesa-gesa," ucap dia.

"Kesan bahwa ini akan meninggalkan buruh dan menguntungkan korporasi menjadi sulit dihindarkan dengan pembahasan yang dipaksakan waktunya ini," lanjut Sukamta.

Hal senada disampaikan juru bicara PKS Pipin Sopian.

Ia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa PKS menolak pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan sekarang.

Baca juga: Rabu, DPR Agendakan RDPU Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

"Karena saat ini sedang pandemi Covid-19, draf RUU-nya kontroversial dan cenderung merugikan masyarakat tertentu, terutama buruh dan saat ini belum mendesak dibahas," ujar Pipin.

Pada Senin (20/4/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR diketahui menetapkan nama anggota panitia kerja (panja) pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Berdasarkan dokumen daftar nama anggota Panja RUU Cipta Kerja, PKS menjadi satu-satunya fraksi yang tidak melibatkan anggotanya dalam pembahasan.

Sementara itu, delapan fraksi lainnya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP mencatatkan nama anggota untuk terlibat dalam Panja RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya mengonfirmasi bahwa Fraksi PKS tidak menyerahkan nama anggotanya.

"(Fraksi PKS) tidak terlibat," kata Willy, Senin.

Panja RUU Cipta Kerja dipimpin anggota Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas.

Wakil ketua panja, yaitu anggota Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka, anggota Fraksi Nasdem Willy Aditya, anggota Fraksi PKB Ibnu Multazam, dan anggota Fraksi PPP Achmad Baidowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com