JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, penegakan hukum oleh aparat negara diperlukan supaya masyarakat disiplin mematuhi aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah masing-masing.
Yuri menuturkan, beberapa daerah telah menerapkan kebijakan PSBB yang harus dipatuhi oleh setiap warga.
"Tujuan dilakukannya PSBB adalah untuk menghentikan penyebaran virus agar tidak semakin banyak dan semakin luas dikarenakan penularan lokal yang masih terjadi sampai saat ini," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Ini Daftar 20 Wilayah di Indonesia yang Tetapkan PSBB
"Oleh karena itu pula diperlukan adanya penegakan hukum dengan dibantu oleh aparat negara yang ditujukan supaya masyarakat disiplin dan mematuhi PSBB secara baik dalam rangka membendung penyebaran Covid-19 agar dapat dihentikan," tutur dia.
Yuri mengapresiasi masyarakat yang sudah semakin banyak memahami bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah.
Ia juga mengapresiasi aksi solidaritas masyarakat dengan menolong sesama pada masa sulit seperti saat ini.
Hal itu membuktikan masyarakat tidak hanya peduli terkait kondisi kesehatan untuk pencegahan Covid-19, tapi juga terhadap dampak yang ditimbulkan dengan memastikan roda perekonomian tetap bergerak.
"Sikap gotong royong sangat dibutuhkan dalam kondisi seperti saat ini. Bilamana ada warga bergejala Covid-19 dan melakukan isolasi diri, kita berharap saling bantu dan tidak mengucilkannya. Juga membantu tetangga dengan membeli produk yang dijual," kata dia.
Baca juga: UPDATE: Tambah 185, Hingga Kini Ada 6.760 Kasus Covid-19 di Indonesia
Yuri pun berharap warga di tingkatan RT/RW memberikan dukungan apabila ada tetangganya yang melakukan isolasi mandiri baik perorangan atau secara berkelompok.
"Upaya gotong royong di tingkat masyarakat tersebut kemudian diperkuat oleh upaya dari level pemerintah dengan melakukan pengujian sampel secara masif dan penelusuran kontak dekat yang agresif, " tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.