JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta supaya diberi kewenangan penuh untuk dapat menunda sekaligus menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada).
KPU minta supaya kewenangan ini dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada.
Usul tersebut disampaikan KPU melalui surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo, pasca rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri membahas penundaan Pilkada akibat Covid-19, akhir Maret lalu.
Baca juga: KPU Rancang Pelaksanaan Pilkada 2020 jika Digelar saat Wabah Covid-19
"Dua hal diusulkan, karena ini Perppu maka harus fokus ke beberapa pasal saja yamg kemudian dilakukan revisi melalui Perppu," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam sebuah diskusi yang digelar Minggu (19/4/2020).
Arief mengatakan, pihaknya meminta diberi kewenangan menunda Pilkada melalui Perppu karena Undang-Undang Pilkada belum mengatur hal tersebut.
UU Pilkada hanya mengatur, KPU daerah berwenang menunda Pilkada jika terjadi bencana yang bersifat lokal.
Namun, belum ada bunyi pasal yang mengatur siapa pihak yang berhak menunda Pilkada jika bencana terjadi secara nasional, seperti wabah Covid-19 sekarang ini.
"Jadi, satu, agar tidak terjadi problem di belakang hari KPU meminta agar ditambahkan satu kewenangan.
Selain KPU kabupaten, provinsi, juga KPU RI diberi kewenangan untuk melakukan penundaan," ujar Arief.
Arief melanjutkan, pihaknya minta diberi kewenangan menetapkan tanggal pemungutan suara Pilkada pasca penundaan lantaran UU Pilkada juga belum mengatur hal tersebut.
"Sehingga kalau perlu dilakukan perubahan-perubahan tidak perlu merevisi UU, cukup dilakukan revisi PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan," kata dia.
Dari usulan yang disampaikan ke presiden itu, Arief mengaku belum mendapat respons.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Baca juga: KPU Minta Perppu Diterbitkan April jika Pilkada Dilaksanakan Desember 2020
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.