JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencatat, sebanyak 239 orang asing ditolak masuk ke wilayah Indonesia sejak Kamis (6/2/2020) hingga Minggu (19/4/2020).
Penolakan ini berkaitan dengan upaya mencegah penularan Covid-19 yang tengah menjadi pandemi.
"Penolakan terbanyak dilakukan di TPI (tempat pemeriksaan imigrasi) Bandara Soekarno Hatta sebanyak 128 orang, TPI Ngurah Rai 89 orang, dan TPI Kualanamu 11 orang,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam siaran pers, Minggu (19/4/2020) malam.
Baca juga: Ratusan WNA Jemaah Tabligh Akbar di Jakut Tertahan di Indonesia karena Tak Bisa Pulang
Arvin menuturkan, orang asing yang ditolak masuk ke Indonesia pada kurun waktu tersebut paling banyak berasal dari China yakni sebanyak 89 orang.
Kemudian dari Malaysia sebanyak 15 orang, disusul dengan orang asing dari Rusia sebanyak 12 orang.
Arvin mengatakan, seluruh penumpang, baik WNA maupun WNI wajib mengisi health alert card (kartu kesehatan) dan menjalani proses pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca juga: Cegah Covid-19, Ratusan WNA Jemaah Tabligh Akbar Diisolasi di Masjid Al Muttaqien
Para penumpang juga wajib mengenakan masker serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk terminal kedatangan.
“Petugas Imigrasi berada di lapis kedua setelah KKP di pintu masuk wilayah Indonesia. Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan hasilnya tidak baik maka KKP akan merekomendasikan untuk ditolak masuk,” kata Arvin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.