JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).
"Sebanyak 467 Dinas Dukcapil melakukan pelayanan online dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Lewat layanan online ini, Dukcapil sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dukcapil Tunda Layanan Rekam Data e-KTP
Meski demikian, masih ada daerah yang masih menyelenggarakan layanan manual.
"Misalnya perekaman e-KTP secara manual. Maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," lanjut Zudan.
Sementara itu, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.
Dia berharap, selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.
Baca juga: Kemendagri Putuskan Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online
Sebelumnya, Zudan mengatakan layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.
"Kita berlakukan (layanan online) sampai pandemi corona berakhir," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Zudan juga mengatakan, layanan secara online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan secara online.
Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
"Esensinya masih sama. Semoga surat kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB)," katanya.
Baca juga: Antisipasi Corona, Urus Administrasi Kependudukan di Surabaya Via Online
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.
Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona ( Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.