Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Akankah Dana Setoran Calon Jemaah Dikembalikan?

Kompas.com - 17/04/2020, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI bersepakat, seandainya ibadah haji tahun ini batal, dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Bagi calon jemaah haji khusus, pengajuan pengembalian setoran lunas dapat dilakukan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario ibadah haji merespons Covid-19.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar, mengutip salah satu butir simpulan rapat yang ia bagikan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Nizar pun mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika haji tahun ini dibatalkan.

Terkait haji reguler, lanjut dia, ada dua opsi yang disiapkan.

Pertama, dana dikembalikan hanya kepada calon jemaah yang mengajukan. Caranya, calon jemaah datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Baca juga: Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), untuk kemudian diverikasi dan disetujui.

Dirjen PHU lantas mengajukan pengembalian dana ke badan pengelola keuangan haji (BPKH). Selanjutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening calon jemaah.

Calon jemaah yang mengajukan pengembalian dana akan berstatus "belum lunas" di Siskohat. Tahun depan, calon jemaah harus kembali melakukan pelunasan setelah Bipih ditetapkan.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ucap Nizar.

Baca juga: Akhir April, Arab Saudi Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020

Opsi kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua calon jemaah, baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak.

Pada skenario ini, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status calon jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

Sementara itu, untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung mempertimbangkan opsi pertama, yaitu pengembalian hanya untuk calon jemaah yang mengajukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com