JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh anggota Polri dinilai menjadi langkah penting untuk mewujudkan reformasi institusi.
Hal itu disampaikan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto terkait Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang tidak mewajibkan sejumlah jabatan tertentu di Polri untuk menyerahkan LHKPN.
Bambang menuturkan, penyerahan LHKPN itu dinilai akan lebih efektif dibanding sekadar imbauan agar tidak menerapkan gaya hidup mewah.
"Pelaporan LHKPN bagi para pejabat Polri itu adalah hal yang substansial bagi upaya membangun Polri yang profesional, modern dan terpercaya," kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...
"Dibandingkan imbauan-imbauan tak bergaya hidup mewah, yang faktanya tidak bisa dilakukan secara konkret," sambung dia.
Oleh sebab itu, aturan yang berisi bahwa jabatan tertentu saja yang wajib melaporkan LHKPN harus diubah.
Bambang mendorong supaya pelaporan LHKPN diwajibkan usai anggota lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol).
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mewujudkan program Polri yang ”Promoter" atau profesional, modern, terpercaya.
Baca juga: Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK
"Karena problem terkait harta kekayaan pejabat negara itu dimulai dari awal, ketika menjadi ASN," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penindakan KPK yang baru Brigjen (Pol) Karyoto diketahui tak pernah menyetor LHKPN-nya selama menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyatakan, sebagai wakapolda, Karyoto memang tak diwajibkan menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor No. Kep/1059/X/2017.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan, hanya pejabat eselon 1 di lingkungan Polri dan penyidik yang diwajibkan menyetor LHKPN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.