JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan, alat pelindung diri (APD) yang belum sesuai standar Kemenkes tetap bisa digunakan.
"Untuk APD yang belum sesuai dengan standar bahan yang ada di dalam pedoman Kemenkes serta belum memenuhi standar uji yang telah ditetapkan Kemenkes, tetap dapat digunakan. Tapi tentu harus digunakan di area-area yang punya tingkat risiko (penularan) rendah," ujar Arianti dalam konferensi pers yang di Graha BNPB, Jumat (17/4/2020).
Dia mencontohkan, beberapa jenis pekerjaan yang mendukung tenaga medis tetapi memiliki risiko penularan lebih rendah.
Baca juga: Permintaan Tinggi, Kemenkes Minta Produsen Patuhi Standar Pembuatan APD
"Misalnya, kita butuh APD untuk tenaga kefarmasian, tenaga gizi, pengendara ambulans. Mereka ini bisa menggunakan APD nonmedis. Nah, untuk APD ini tidak memerlukan izin edar," tutur Arianti.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan agar cermat dalam memilih APD.
Menurut Arini, pemilihan APD harus sesuai tingkat risiko pada saat menangani pasien Covid-19.
"Sebab pemilihan APD yang baik akan melindungi tenaga kesehatan dari tertularnya virus corona. Kita harap penananganan wabah Covid-19 bisa mencapai tujuannya. Membawa bangsa ini keluar dari krisis," tutur Ariani.
Baca juga: Di Bilik Swab Karya Dosen UGM, Tenaga Kesehatan Tak Perlu Pakai APD
Sebelumnya, ariani mengatakan ada dua pedoman yang harus dipatuhi produsen saat memproduksi APD.
Pedoman pertama, tentang standar APD dalam manajemen Covid-19.
Pedoman kedua, menjelaskan perihal petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.
"Kami mengharapkan industri (produsen) bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan membuat APD," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.