Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Polisi Didorong Wajib Lapor LHKPN, Ini Alasannya...

Kompas.com - 17/04/2020, 11:40 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat, semestinya setiap anggota Polri wajib menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan terkait Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang tak mewajibkan wakil kepala kepolisian daerah menyerahkan LHKPN.

"LHKPN itu memang harus dimonitor sejak awal, tidak menunggu menjadi pejabat publik dulu atau eselon tertentu," kata Bambang ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Kapolri Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Wakapolda Setor LHKPN

Argumentasi tersebut didasarkan pada beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia.

Salah satunya, kasus pencucian uang sekaligus pembalakan liar yang melibatkan personel polisi yang bertugas di Sorong, Papua Barat, Aiptu Labora Sitorus.

Labora diketahui tersandung perkara tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.

Labora telah divonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014.

Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Menurut Bambang, apabila kewajiban LHKPN diterapkan pada personel Polri apapun jabatannya, maka praktik korupsi serupa Aiptu Labora tidak akan terjadi.

Oleh sebab itu, Bambang mendorong supaya pelaporan LHKPN diwajibkan usai anggota lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol).

Hal tersebut perlu dilakukan untuk mewujudkan program Polri yang ”Promoter" atau profesional, modern, terpercaya.

"Karena problem terkait harta kekayaan pejabat negara itu dimulai dari awal, ketika menjadi ASN," ujar dia.

Baca juga: Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penindakan KPK yang baru Brigjen (Pol) Karyoto diketahui tak pernah menyetor LHKPN-nya selama menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyatakan, sebagai wakapolda, Karyoto memang tak diwajibkan menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, menyebutkan, hanya pejabat eselon 1 di lingkungan Polri dan penyidik yang diwajibkan menyetor LHKPN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com