JAKARTA, KOMPAS.com - Dibebaskannya para narapidana dari lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 oleh Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Meski para narapidana itu dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, masyarakat khawatir akan meningkatnya kasus kejahatan yang dilakukan oleh para eks warga binaan itu.
Tentu bukan tanpa alasan bila pada akhirnya Kemenkumham mengambil kebijakan tersebut. Tingginya jumlah warga binaan yang mendekam di dalam sel menjadi salah satu faktornya, lantaran dikhawatirkan justru akan menjadi bom waktu penularan Covid-19.
Baca juga: Agar Tak Ulangi Kejahatan, Napi yang Bebas karena Asimilasi Diajak Bagi-bagi Sembako
Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin menyatakan, Kemenkumham mencatat, sudah ada 10 orang yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan 3 orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.
Ini terjadi setelah sebelumnya mereka berinteraksi dengan sejumlah orang yang diduga terpapar Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. Kini, ke-13 orang tersebut telah diisolasi dan dipisahkan dari narapidana lainnya.
"Sampai saat ini baru 13 orang, sepuluh OTG dan tiga ODP," kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Kemenkumham: 10 Narapidana OTG, 3 ODP Covid-19
Perlu dilaksanakan
Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi menyatakan, asimilasi dan integrasi menjadi salah satu kebijakan yang penting untuk dilaksanakan segera. Sebab, dalam kondisi tanpa pandemi pun, para warga binaan rentan terserang berbagai macam penyakit.
"Karena overcrowded itu. TBC, penyakit kulit, ISPA, ini yang kemudian membuka mata kami dalam merancang program pembangunan terkait kesehatan," kata Prahesti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham jumlah warga binaan yang mendekam di 524 lapas dan rutan yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 258.224 orang.
Baca juga: Napi Cuti Kunjungan Keluarga Akan Diisolasi 14 Hari
Jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas dan rutan yang dikelola Kemenkumham, yang sedianya hanya dapat menampung sekitar 130.000 orang.