JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memperbolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang.
Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Senin (6/4/2020) lalu.
Baca juga: Wapres Sepakat Usulan 3 Gubernur untuk PSBB di Wilayah Jabodetabek
Dalam aturan sebelumnya, staf khusus wapres dibatasi hanya delapan orang yang membidangi delapan bidang.
Ma'ruf pun sudah memanfaatkan kedelapan slot yang tersedia dengan menunjuk delapan orang staf khusus.
Mereka yakni Stafsus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto, Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, dan Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.
Lalu, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Stafsus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Stafsus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah.
Dalam Perpres terbaru ini, stafsus wapres memiliki tanggung jawab langsung kepada wakil presiden.
Stafsus wapres turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wakil presiden.
Baca juga: Tunjuk Staf Khusus Wapres, Maruf Amin Ingin Dibantu Orang yang Dikenalnya
Sementara itu, secara administratif, stafsus wapres bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.
Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.
Selain itu, perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki 5 orang pembantu asisten.
Baca juga: Penunjukan 8 Staf Khusus Wapres yang Tanpa Campur Tangan Jokowi dan Bukan Milenial
Pembantu asisten sekretaris pribadi wakil presiden nantinya akan memiliki jabatan setara dengan struktural eselon III A.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, sekretaris pribadi wakil presiden dapat menerima arahan langsung dari wakil presiden," demikian bunyi Pasal 55 Ayat (4) Perpres tersebut.
Sementara itu, ketentuan terkait staf khusus Presiden tidak berubah dalam Perpres terbaru ini. Presiden tetap memiliki staf khusus maksimal 14 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.