JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial MN (54) asal Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua mengembalikan satu pucuk senjata api dan amunisi ilegal kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa (14/4/2020).
"Penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir munisi kal 5.56 mm oleh MN (54 th), warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke," ujar Rizky dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Baca juga: Lokasi Penemuan 2 Jenazah Korban Penembakan Merupakan Area Perang KKB
Rizky mengatakan, penyerahan senjata itu berawal saat 4 personel Pos Kout Sota yang dipimpin Serka Arif Desiyanto dalam perjalanan mengambil power supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota.
Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107, rombongan berpapasan dengan dua pengendara sepeda motor, AN (43) dan SN (20) yang terlihat membawa barang mencurigakan.
Saat dihentikan dan dimintai keterangan, keduanya sempat tidak mengungkapkan barang apa yang mereka bawa dengan dibungkus karung itu.
Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senjata api rakitan dan amunisi yang diberikan oleh orangtua SN, yakni MN untuk digunakannya berburu di hutan.
Dansatgas mengatakan, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut, keduanya bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota.
"Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan amunisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan amunisi itu," kata dia.
Baca juga: Sesalkan Bentrok TNI-Polri, Ketua MPR Berharap Tak Dimanfaatkan KKB Papua
Menurut Rizky, MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan itu merupakan milik rekannya berinisial DU, warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan.
“Merasa tersadarkan, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta munisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad,” kata Rizky.
Senjata api rakitan berikut 4 butir amunisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW.
Guna mengetahui asal-usul senjata api rakitan dan amunisi tersebut, Tim Intel Korem 174/ATW bersama Pihak Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.
“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kita selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya,” kata Dansatgas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.