Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kesehatan, Penegak Hukum Diminta Tak Mudah Penjarakan Masyarakat

Kompas.com - 15/04/2020, 10:29 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap aparat penegak hukum tidak mudah menjatuhkan kurungan penjara kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat dan bukan kondisi darurat keamanan selama masa pandemi.

Oleh karena itu, Bivitri menilai, kurang tepat bila aparat penegak hukum justru memenjarakan masyarakat hanya karena melakukan pelanggaran ringan, seperti berkumpul atau berkerumun di tempat umum.

"Kita sekarang bukan dalam situasi darurat keamanan, tapi darurat kesehatan masyarakat. Jadi pendekatan yang harus dilakukan bukan asal menahan," ucap Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pengamat Sebut Darurat Sipil Tak Bisa Diterapkan saat Darurat Kesehatan

Seperti diketahui, aparat kepolisian berencana menindak masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan dengan mendatangkan massa besar.

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian agar masyarakat menunda terlebih dahulu kegiatan yang mendatangkan keramaian selama masa pandemi Covid-19.

Tindakan tegas itu diambil lantaran ada kekhawatiran Covid-19 dapat menyebar di tengah masyarakat ketika sebuah kegiatan dalam skala besar diselenggarakan.

Namun, menurut Bivitri, langkah aparat penegak hukum yang ingin memenjarakan para pelanggar bukanlah tindakan yang tepat.

"Justru menahan orang itu tidak akan mengatasi penyebaran Covid-19 bahkan memperluas," ucapnya.

Baca juga: Status Tanggap Darurat Penangan Covid-19 Berlaku, Ini Ultimatum Kapolda Papua

Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajaran di bawahnya yang ada di daerah untuk menggunakan pendekatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Dengan pendekatan itu, maka setiap pelanggar dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun.

Sehingga, para pelaku tidak perlu ditahan agar nantinya penjara justru penuh kembali.

Sebab, pada saat yang sama, kini pemerintah telah membebaskan lebih dari 36.000 narapidana agar mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"(Padahal) kita baru melakukan upaya perapihan lapas kita, tapi kemudian dipenuhi pelanggar Pasal 93," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com