JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta aparat tak ragu melakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona Covid-19.
Jokowi menegaskan, penegakan hukum penting dilakukan agar masyarakat disiplin dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
"Penegakan hukum dengan dukungan aparat negara ini juga penting dilakukan sehingga betul-betul masyarakat kita memiliki kedisplinan yang kuat untuk menghadapi ini," kata Jokowi saat memimpin rapat kabinet paripurna, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Ikut Aturan Pemprov DKI, Polisi Larang Ojol Bawa Penumpang
Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya melakukan sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran virus corona ini.
Salah satunya dengan memperbanyak pengujian sampel
"Pengujian sampel yang masif harus dilakukan dengan pelacakan yang agresif serta dengan diikuti isolasi yang ketat," kata Jokowi.
Dukungan sarana prasarana medis yang memadai juga terus diberikan kepada petugas kesehatan.
Baca juga: Antisipasi Tindak Kriminal di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi
Adapun sampai Selasa (13/4/2020) kemarin, sudah ada sepuluh daerah yang menerapkan PSBB demi menekan penyebaran virus corona.
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kesepuluh daerah tersebut yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Pekanbaru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.