Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Permenhub 18, Dinilai Bertentangan dengan Permenkes hingga Menyesatkan

Kompas.com - 14/04/2020, 09:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menuai polemik di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Sebab, dalam Permenhub 18 tersebut memuat aturan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerapan PSBB.

Permenhub tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, tepatnya pada Pasal 11 Ayat (1) huruf d dijadikan dasar oleh Kemenhub untuk memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di masa PSBB.

Baca juga: Beda dengan Aturan Kemenkes, Kemenhub Perbolehkan Ojol Angkut Penumpang

Padahal, aturan dalam huruf (d) menjelaskan bahwa sepeda motor dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi sejumlah syarat yakni aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, antara lain melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Aturan itu mengatur secara umum tentang sepeda motor, dan tidak mengatur secara spesifik tentang ojek online, seperti yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf c.

Bahkan, tafsir Kemenhub tentang ojek online seperti bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (1) huruf c Permenhub 18 yang berbunyi:

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Sebab, dalam aturan huruf c tertulis jelas bahwa sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang.

Baca juga: Mencermati 3 Aturan Terkait Sepeda Motor dan Ojek Online Saat Wabah Covid-19...

Sementara itu, dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi diatur bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

Menyikapi pertentangan dua aturan tersebut, mulanya Kemenkes menyerahkan kepada masyarakat dan pengambil kebijakan untuk memilih salah satu peraturan.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto kemudian menegaskan bahwa Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 masih menjadi rujukan tentang PSBB.

"Aturannya sudah diubah atau belum? Kan belum. Aturannya (Permenkes) itu saja yang dipegang," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Kemenkes: Aturan Kami Belum Berubah, Ojol Tidak untuk Angkut Penumpang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com