Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Di Tengah Pandemi Covid-19, SCF Bantu Pendanaan Mitra Faskes BPJS

Kompas.com - 13/04/2020, 16:15 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejak 2017, sebanyak 1.043 rumah sakit dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan program Supply Chain Financing (SCF).

SCF sendiri merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan.

Tujuannya adalah membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui BPJS Kesehatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, program SCF sangat dibutuhkan rumah sakit saat pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) seperti ini.

Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU

“Faskes tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat, khususnya penanganan Covid-19,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Dengan memanfaatkan program SCF, imbuh Iqbal, arus kas rumah sakit akan terbantu, sehingga tetap terjaga likuiditasnya.

Dukungan dari kementerian terkait

Program SCF pun mendapat dukungan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dukungan itu, menurut Iqbal, khususnya dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) agar membuat kebijakan bagi rumah sakit, terkait pemanfaatan SCF.

“Dengan demikian, hal itu akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” sambung dia.

Mulai dari Kemendagri, dukungan mereka diwujudkan dengan terbitnya surat kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan 900/11146/SJ, Jumat (18/10/2019).

Baca juga: Sri Mulyani Suntik BPJS Kesehatan Rp 3 Triliun agar Bisa Segera Bayar Tagihan ke RS

Surat itu berisi tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah.

Isi surat menyebutkan bahwa rumah sakit yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).

Selanjutnya, Kemenkes juga menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran kepada Penyedia Jasa dalam Program Jaminan Kesehatan.

Isi surat adalah, rumah sakit dapat mempertimbangkan pemanfaatan fasilitas SCF jika dianggap dapat membantu arus kas, sehingga dapat memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga.

Baca juga: Pemerintah Percepat Pembayaran Rumah Sakit yang Tangani Pasien Covid-19 lewat BPJS Kesehatan

Sementara itu, dukungan Kemenkeu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com