Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Kurikulum Pembelajaran Jarak Jauh

Kompas.com - 13/04/2020, 16:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) segera menetapkan kurikulum pembelajaran darurat selama wabah Covid-19.

Hal ini untuk merespons banyaknya pengaduan pembelajaran jarak jauh (PJJ) ke KPAI, baik yang berasal dari SMA, SMK, MAN, MTSn, bahkan SD.

Baca juga: KPAI Terima 213 Pengaduan Pembelajaran Jarak Jauh, Mayoritas Keluhkan Beratnya Tugas dari Guru

Berdasarkan data yang diterima KPAI, mayoritas pengaduan mengeluhkan tentang beratnya tugas yang diberikan guru kepada siswa.

"Kemendikbud harus segera menetapkan kurikulum sekolah dalam kondisi darurat," kata Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Retno mengatakan, beratnya tugas yang diberikan guru ke siswa disebabkan karena para guru punya kewajiban membuat laporan penilaian siswa setiap hari serta menyelesaikan target kurikulum.

Oleh karenanya, guru terpaksa memberi tugas ke siswanya sebagaimana pelaksanaan pembelajaran dalam situasi normal.

Baca juga: Ketua KPAI Imbau Orangtua Lakukan 6 Hal Ini Selama Wabah Virus Corona

Padahal, kata Retno, pelaksanaan pembelajaran jarak jauh tidak bisa disamakan dengan kegiatan belajar mengajar dalam situasi normal.

Selain adanya keterbatasan jarak dan sarana serta prasarana, pelaksanaan pembelajaran ini juga minim pendampingan guru.

Untuk itu, pemerintah didesak segera merevisi kurikulum yang disesuaikan dengan wabah corona.

"Karena jika tidak segera, ketika Dinas Pendidikan menekan guru menyelesaikan kurikulum, maka secara otomatis para guru pasti akan menekan anak-anak didiknya untuk memenuhi tuntutan Dinas Pendidikan tersebut. Anak yang akhirnya menjadi korban," ujar Retno.

Baca juga: UN Batal, KPAI Minta Biayanya Dialihkan untuk Perlindungan Sekolah dari Covid-19

Selain itu, Retno juga mengingatkan pemerintah dan lembaga pendidikan bahwa kemampuan setiap siswa dalam mengikuti pembelajaran jarak jauh tidaklah sama.

Sebab, hal itu sangat bergantung pada kondisi tempat tinggal siswa dan kemampuan ekonomi keluarganya untuk menyediakan kuota internet atau ponsel pintar.

Oleh karenanya, penerapan belajar jarak jauh harus mempertimbangkan hal-hal tersebut.

"Prinsip belajar jarak jauh maupun penilian akhir semester jarak jauh wajib mempertimbangkan kondisi siswa yang berbeda-beda, tidak bisa disamakan perlakuannya," kata Retno.

Baca juga: KPAI Terima 51 Pengaduan Online soal Kegiatan Belajar di Rumah

Sebelumnya diberitakan, KPAI menerima 213 pengaduan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama kurun waktu tiga minggu, terhitung sejak 16 Maret hingga 9 April 2020.

Dari jumlah itu, mayoritas pengaduan terkait dengan beratnya penugasan yang diberikan guru kepada siswa.

Retno mengatakan, hampir 70 persen pengadu menyampaikan bahwa tugas yang diberikan para guru sangat berat. Sedangkan waktu pengerjaannya sangat singkat.

"Pengaduan didominasi oleh para siswa sendiri terkait berbagai penugasan guru yang dinilai berat dan menguras energi serta kuota internet," ucap Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com