JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan, anggaran KPK yang dipotong demi penanganan Covid-19 terkait anggaran pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sehingga tak mempengaruhi pembayaran hak keuangan pegawai.
"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional Rubbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp 50 miliar," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Jokowi Pangkas 94 Persen Anggaran Kemenristek untuk Penanganan Covid-19
Dengan demikian, Firli menegaskan, KPK tetap bekerja meskipun anggarannya dipotong.
Firli juga memastikan hak keuangan para pegawai KPK juga tidak akan berkurang akibat pemangkasan anggaran itu.
Menurut dia, pemangkasan anggaran ini bertujuan menyelamatkan masyarakat karena anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), nah untuk itulah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Baca juga: Anggaran KPK Dipangkas demi Penanganan Covid-19, Firli: Hak Pegawai Tak Dipotong
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Adapun anggaran yang dipangkas dari KPK senilai Rp 62,6 miliar yakni dari semua senilai Rp 922,575 miliar menjadi Rp 859,975 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.